Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Elsam Nilai UU HAM Sudah Buruk, Apalagi jika Disatukan di KUHP

Kompas.com - 17/09/2015, 21:37 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Program Officer bidang Monitor dan Advokasi di Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Wahyudi Djafar, kecewa dengan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (HAM) yang masuk ke dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sebab, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) dinilai sudah buruk dengan hanya memasukkan dua jenis kejahatan.

Wahyudi memaparkan, ada empat jenis kategori kejahatan HAM berat, yaitu kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, genosida, dan agresi. Namun, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM hanya mengambil dua jenis kejahatan, yaitu kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida.

“Rancangan KUHP kita mencampuradukkan keempat kejahatan ini dalam satu pasal. Jadi, rancangan ini lebih buruk dari Undang-Undang HAM yang sudah buruk,” ujar Wahyudi dalam diskusi Aliansi Nasional Reformasi KUHP di Jakarta, Kamis (17/9/2015).

Terlebih jika menggunakan asas legalitas, menurut dia, maka semua kejahatan yang dilakukan sebelum KUHP baru itu disahkan, tidak akan bisa diadili. Karena itu, konsep rumusan yang dipaksakan akan menjadi persoalan.

“Secara konstitusional, ketentuan yang berlaku retroaktif untuk pidana HAM dinyatakan sah dan legal. Kenapa tiba-tiba dimatikan oleh R-KUHP?” ujar Wahyudi.

Selama ini, revisi KUHP dianggap dilakukan untuk melakukan kodifikasi atau penyatuan semua hukum pidana dalam satu regulasi khusus. Dengan adanya kodifikasi hukum pidana nasional, maka segala macam ketentuan perundang-undangan pidana, rencananya akan disatukan secara sistematis ke dalam satu buku khusus.

Padahal, saat ini ada sejumlah UU pidana khusus yang dibuat di luar KUHP. Beberapa UU di luar KUHP tersebut di antaranya mengatur tentang HAM, tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perdagangan orang, tindak pidana korupsi, dan lain sebagainya.

Sebelumnya, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Prof Romli Atmasasmita menilai, kodifikasi justru akan merusak kepastian hukum di Indonesia. Ia menilai jika revisi KUHP disetujui, Indonesia akan mengalami kemunduran dalam penegakan hukum. (Baca: Kodifikasi dalam Revisi KUHP Dianggap Kemunduran dalam Penegakan Hukum)

“Kita sudah sejak tahun 1955 sudah keluar dari kodifikasi total (pembukuan jenis-jenis hukum dalam satu kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap). Menurut saya ini justru kita menarik mundur sejarah, Padahal yang kita tarik ini aturan loh, yang sudah mengikat publik,” ujar Romli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com