JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Polri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti berharap penegakan hukum pada pelaku pembakaran hutan dan lahan dilakukan lebih tegas. Ia mengusulkan korporasi yang terbukti membakar hutan dengan sengaja agar diberikan sanksi lebih, misalnya dicabut izin atau dimasukkan daftar catatan hitam.
Badrodin menuturkan, pemberian sanksi lebih akan berdampak pada efek jera. Ia berharap usulannya ini dapat dipertimbangkan oleh pemerintah selaku pemilik kewenangan.
"Pemerintah sebagai regulator mudah-mudahan memberikan sanksi lebih, blacklist. Sehingga, ke depan izin (pengelolaan hutan) bisa ditolak," kata Badrodin, di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (16/9/2015).
Menanggapi hal itu, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya menyatakan bakal mempertimbangkan usulan Kapolri untuk memberikan sanksi administrasi pada korporasi pembakar hutan dan lahan. Usulan tersebut, kata Siti, telah dikoordinasikan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
"Kami sudah pertimbangkan hal itu. Artinya, seseorang yang melakukan (pembakaran hutan) dia tidak akan lagi (dapat izin) di bidang yang sama (pengelolaan hutan)," kata Siti.
Polri telah memeriksa 148 laporan terkait kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kalimantan serta Sumatera. Dari jumlah itu, Polri telah menetapkan 140 tersangka. Para tersangka berasal dari perorangan dan korporasi.
Adapun korporasi yang diselidiki mencapai 27 dan tujuh di antaranya telah ditetapkan manjadi tersangka. Jumlah tersangka bisa bertambah seiring masih berjalannya proses penyelidikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.