"Ngapain KPK diajak begitu kalau akhirnya persoalan yang ada di KPK tidak didengar," ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/9/2015).
Johan mengatakan, KPK memberi masukan kepada pemerintah bahwa sebaiknya delik korupsi tidak dimasukkan ke dalam KUHP karena akan kehilangan kekhususannya. Masukan dari KPK, kata Johan, jangan hanya didengarkan, tetapi juga dimenangkan.
"KPK jangan sekadar dimintai pendapat doang, itu useless. Delik tadi juga jadi persoalan di kejaksaan," kata Johan.
KPK sebelumnya telah menyurati Kemenkumham dan meminta agar delik korupsi tidak dimasukkan ke dalam revisi KUHP.
Pimpinan sementara KPK, Indriyanto Seno Adji, menilai, jika korupsi masuk ke dalam kategori pidana umum, maka korupsi bukan lagi masuk ranah KPK. Dengan demikian, kata dia, hal itu akan melemahkan fungsi KPK.
"Ini menyangkut segala kewenangan pemeriksaan tipikor oleh KPK, dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan," kata Indriyanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.