"Tadi pagi saya dapat laporan dari Bapak Kapolri (Badrodin Haiti) sudah ada dua-tiga yang bersalah, dan akan segera diumumkan, juga (informasi) dari KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan)," kata Luhut dalam jumpa pers, di Jakarta, Rabu (16/9/2015).
Luhut menilai, kebakaran hutan merupakan masalah nasional dan sampai pada taraf yang membahayakan. Pada Selasa (15/9/2015) malam, ia telah melaporkan kepada Presiden RI Joko Widodo akan ada tindakan tegas terhadap perusahaan yang melakukan pembakaran hutan.
"Sekali lagi tindakan tegas terhadap pemilik konsesi-konsesi tadi. Tindakan tegas itu apa? Mem-black list direksinya, komisarisnya, dan pemilik lahan itu," jelas Luhut.
Sebelumnya, sebanyak 24 perusahaan diduga terlibat dalam kebakaran hutan di sejumlah wilayah di Indonesia. Angka itu didapatkan dari data perkara kebakaran hutan yang ditangani Polri, baik di tingkat kepolisian daerah mau pun Badan Reserse dan Kriminal, sejak Januari 2015.
Berdasarkan catatan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri yang dipublikasikan pada Selasa (15/9/2015), ada 131 perkara yang ditangani kepolisian. Sebanyak 28 perkara di antaranya masih dalam penyelidikan dan 79 perkara sudah naik ke tingkat penyidikan. Adapun berkas dari 24 perkara sudah dinyatakan rampung alias P21 oleh pihak kejaksaan.
"Dari total perkara yang ditangani itu, Polri telah menetapkan 126 tersangka perorangan. Kami menduga kuat mereka terkait dengan 24 korporasi," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Agus Rianto, Selasa.
Sementara itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla menekankan sanksi tegas bagi pelaku pembakaran lahan yang memincu bencana asap di Sumatera. Baik perusahaan atau pun perorangan, kata Kalla, akan dipidana jika terbukti bersalah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.