JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengaku telah menyetujui usulan kenaikan tunjangan bagi anggota DPR. Menurut dia, kenaikan tunjangan ini adalah sesuatu yang wajar dan tidak perlu dibesar-besarkan.
"Kan (lembaga) yang lain juga naik kok," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2015).
Bambang tidak mau menjelaskan secara pasti saat ditanya alasan pemerintah menyetujui kenaikan tunjangan tersebut. Bambang juga enggan mengaitkan kenaikan tunjangan tersebut dengan kondisi ekonomi Indonesia yang sedang melemah saat ini.
"Semua lembaga melakukan penyesuaian tunjangan termasuk KPK, termasuk KPU," ucap dia.
Lagi pula, lanjut Bambang, pemerintah tidak langsung menyetujui usul kenaikan tunjangan yang diminta oleh Badan Urusan Rumah Tangga DPR. Pemerintah terlebih dulu mengkaji usulan yang dilakukan DPR, lalu menyesuaikan kenaikan jumlah tunjangannya. "Kita potong cukup banyak (dari angka yang diusulkan)," ucap Bambang.
DPR meminta kenaikan tunjangan kepada pemerintah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2016. Tunjangan yang diusulkan naik mulai dari tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran, hingga bantuan langganan listrik dan telepon. (Baca: Alasan Inflasi, DPR Minta Kenaikan Tunjangan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.