JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Kehormatan Dewan telah membentuk tim penyelidik atas kasus dugaan pelanggaran kode etik kunjungan delegasi DPR RI ke kampanye bakal calon presiden Amerika Serikat, Donald Trump. Wakil Ketua MKD yang juga politisi Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, ditunjuk untuk memimpin tim tersebut.
"Mahkamah Kehormatan DPR RI telah menindaklanjuti perkara tanpa pengaduan ini dengan membentuk Tim Penyelidik yang diketuai oleh Wakil Ketua MKD bidang penindakan, Sufmi Dasco Ahmad," kata Dasco di dalam jumpa pers bersama pimpinan MKD lainnya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2015).
Dasco menjelaskan, tugas tim ini adalah mencari bukti-bukti pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Ketua DPR Setya Novanto, Wakil Ketua DPR Fadli Zon, dan anggota lainnya. Sejauh ini, MKD sudah mengumpulkan sejumlah bukti berupa data perjalanan dinas ke Amerika Serikat yang didapat dari pihak sekretariat jenderal, hingga video kehadiran rombongan DPR di kampanye Trump.
"Nanti akan kami putuskan apakah perkara ini layak dilanjutkan di persidangan," ucapnya.
Dasco berjanji, tim yang dia pimpin akan bekerja dengan transparan meskipun Fadli Zon juga berasal dari Partai Gerindra. Dia mengatakan, nantinya proses perkara yang berlangsung di MKD, seperti jadwal pemanggilan saksi-saksi, dapat diakses oleh publik.
Namun, sesuai Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015, MKD wajib merahasiakan materi perkara. "MKD mengharapkan pengertian dan pemahaman publik serta media massa," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.