Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Temui Trump demi Bisnis Hary Tanoe, Pimpinan DPR Langgar Konstitusi

Kompas.com - 13/09/2015, 11:19 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Politisi PDI Perjuangan, Adian Napitupulu, menilai, kehadiran pimpinan DPR dalam kampanye bakal calon presiden Amerika Serikat, Donald Trump, beberapa waktu lalu bukan hanya sekadar pelanggaran etika.

Dia menilai, Ketua DPR Setya Novanto, Wakil Ketua DPR Fadli Zon, dan anggota DPR lain yang ikut dalam rombongan telah melanggar konstitusi karena berbisnis dengan Donald Trump dengan difasilitasi oleh bos MNC Group, Harry Tanoesoedibjo.

"Ketika Setya Novanto dan Fadli Zon menggunakan alibi bahwa kehadirannya di kampanye Donald Trump adalah bagian dari upaya menarik investor, maka apa yang mulanya dianggap sebagai pelanggaran etik, sekarang berubah menjadi pelanggaran konsitusi terkait hak, kewenangan, dan kewajiban DPR," kata Adian saat dihubungi, Minggu (13/9/2015).

Adian menjelaskan, salah satu tugas DPR adalah menyusun anggaran, tetapi DPR bukan pencari dan pengelola anggaran. Pencari dan pengelola anggaran 100 persen hak dan kewajiban eksekutif dengan semua jajaran dan lembaga di bawahnya.

Anggota Komisi II DPR ini menambahkan, dalam kerja sama investasi antara negara, ada tiga pola yang dikenal. Pertama, government to government atau kerja sama antar-pemerintah. Kedua, government to business atau kerja sama antara pemerintah ke perusahaan atau swasta di negara lain.

Ketiga, business to business, yakni dua perusahaan dari dua negara yang berbeda berkolaborasi. "Pola hubungan parlemen to business atau parlemen to government sama sekali tidak pernah ada dalam sejarah parlemen dunia," ucap dia.

Jika tindakan pimpinan DPR ini dibenarkan oleh MKD melalui pemberian sanksi yang tidak sepadan, Adian khawatir hal itu akan jadi preseden memalukan bagi DPR.

Dia juga berpendapat, jika DPR mencari investor atas nama negara, yang terjadi adalah kekacauan ketatanegaraan.

Adian menambahkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, tepatnya Pasal 71 hingga 75 tentang wewenang dan tugas. Pasal 80 dan 81 terkait hak dan kewajiban anggota, sementara secara khusus tugas pimpinan DPR ada di Pasal 86.

Menurut dia, dari 10 Bab dan 428 Pasal di Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 itu, tidak satu pun pasal yang memberi hak bagi anggota maupun pimpinan DPR untuk mencari investor atas nama negara atau atas nama DPR.

Adian pun menilai Setya Novanto dan Fadli Zon sudah menyalahartikan maksud dari Pasal 69 ayat 2, yang selama ini dijadikan mereka sebagai pembelaan bahwa DPR boleh mencari investor.

Menurut Adian, pasal tersebut hanya mengatur agar DPR membuat legislasi, budgeting, dan pengawasan yang ramah investasi terkait upaya mendukung politik luar negeri. Kewenangan terjauh pasal itu adalah membicarakan peluang investasi melalui pertemuan parlemen dengan parlemen yang dilakukan oleh alat kelengkapan DPR, yaitu Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP).

"Jadi, bukan DPR dengan pengusaha," ucap Adian.

Bersama rekan anggota DPR yang berasal dari parpol dalam Koalisi Indonesia Hebat, Adian telah melaporkan kehadiran Novanto dan rombongan di kampanye Trump ke Mahkamah Kehormatan Dewan. Mereka menganggap kehadiran tersebut melanggar kode etik yang diatur dalam Pasal 292 Tata Tertib DPR.

MKD pun memutuskan mengusut kasus ini tanpa aduan karena sikap pimpinan DPR itu sudah menimbulkan kehebohan publik.

Belakangan, diketahui pertemuan pimpinan DPR dan Trump ini diinisiasi oleh bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo. Pada Jumat (11/9/2015) lalu, Trump Hotels Collection menyetujui kerja sama dengan MNC Group untuk membangun kawasan resor di Lido, Bogor, Jawa Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com