JAKARTA, KOMPAS.com – Salah satu tersangka kasus korupsi mobil listrik, Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi, dipastikan akan diadili terlebih dahulu.
“Kasus mobil listrik ini dalam waktu dekat akan kita coba ajukan salah satu tersangkanya (Dasep) ke persidangan, begitu sudah dinyatakan lengkap,” ujar Jaksa Agung Muhammad Prasetyo di kantornya, Jumat (11/9/2015).
Alasannya, berkas perkara tersangka Dasep memang yang lebih dahulu rampung. Penyidik juga menganggap Dasep mengetahui banyak hal soal pengadaan mobil listrik tersebut. Sehingga, keterangan dia di persidangan diharapkan berguna bagi pengembangan kasus.
“Sekarang kita mau lihat dulu yang satu ini yang paling berperan. Nanti berikutnya bertambah lagi siapa dan seperti apa,” ujar Prasetyo.
Kasus mobil listrik ini diawali dengan perintah Kementerian BUMN kepada perusahaan BUMN pada April 2013 untuk menjadi sponsor pengadaan 16 mobil listrik. Mobil ini diadakan untuk mendukung kegiatan operasional Konferensi Asia-Pasific Economic Cooperation (APEC) di Bali, Oktober 2013.
Tiga BUMN itu adalah PT BRI (Persero) Tbk, PT PGN, dan PT Pertamina (Persero), yang mengucurkan sekitar Rp 32 miliar untuk pengadaan mobil listrik itu kepada PT Sarimas Ahmadi Pratama.
Ternyata, mobil listrik yang dipesan tidak dapat digunakan sebagaimana perjanjian. Dalam kasus tersebut, Menteri BUMN Dahlan Iskan berstatus sebagai saksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.