JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan paket kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) masih berjalan pada tahun kedua. Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengatakan, KPK masih menunggu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menyelesaikan penghitungan kerugian negara.
"Sekarang kami sedang menunggu penyelesaian penghitungan kerugian negara secara definitif. Ini BPKP lagi menghitung," ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/9/2015).
Johan mengatakan, ada kemungkinan KPK akan mengembangkan kasus ini. Namun, saat ini KPK masih terfokus pada penyidikan dengan satu tersangka, yaitu Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto.
"Nanti kita fokus yang sekarang ini. Kemungkinan dikembangkan ada," kata Johan.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP di Kemendagri tahun anggaran 2011-2012, KPK menetapkan Sugiharto sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Sugiharto diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait pengadaan proyek tersebut. Menurut perhitungan sementara KPK, dugaan nilai kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp 1,12 triliun.
KPK menjerat Sugiharto dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Nilai proyek pengadaan e-KTP 2011-2012 ini mencapai Rp 6 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.