JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) mengkritik Presiden Joko Widodo yang menunjuk Komjen (Pol) Budi Waseso sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Jokowi dikritik lantaran melantik pejabat yang tidak memiliki komitmen terhadap transparansi kekayaan penyelenggara negara.
"Harusnya presiden konsisten melaksanakan amanat TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih, Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN," ujar koordinator TPDI Petrus Selestinus melalui siaran pers, Selasa (8/9/2015).
Jika Jokowi mengabaikan status Budi Waseso yang belum melaporkan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Petrus menilai bahwa baik Jokowi atau Budi Waseso sekalipun melanggar hukum. Mereka juga dianggap tidak memiliki semangat dan kepedulian untuk mencegah atau memberantas korupsi.
Petrus tidak mengetahui, apakah sebelum menunjuk dan melantik Buwas sebagai Kepala BNN, Jokowi bertanya atau mengecek apakah yang bersangkutan sudah melaporkan harta kekayaannya atau belum. Jika belum, Petrus mempertanyakan konsistensi Jokowi dalam kepatuhan hukum.
Petrus melanjutkan, seharusnnya saat ini Jokowi fokus memperhatikan program revolusi mental dan Nawa Cita, khususnya di sektor penegakan hukum. Seharusnya, ketaatan pada penegakan hukum mulai dari hal sepele dan rutin seperti melaporkan harta kekayaan bagi penyelenggara, diperhatikan betul.
"Ini sangat penting karena sering juga presiden berjanji akan menjalankan undang-undang selurus-lurusnya tetapi pada saat yang bersamaan, melanggar undang-undang," ujar Petrus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.