Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas Perempuan: 13 Kekerasan Seksual Belum Diatur dalam UU

Kompas.com - 07/09/2015, 19:52 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Komisi Nasional Anti-Kekerasan Terhadap Perempuan, Azriana menyampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) ada setidaknya 15 jenis kekerasan seksual yang dialami oleh perempuan di Indonesia. 13 di antaranya belum memiliki payung hukum dan belum diatur dalam undang-undang.

"Dampak kekerasan seksual adalah yang paling kompleks dari seluruh kekerasan yang dialami perempuan baik secara fisik, psikis, seksual, maupun relasi sosial," kata Azriana pada RDPU yang digelar di Gedung DPR, Jakarta, Senin (7/9/2015).

RDPU dilaksanakan dengan tujuan mendapatkan masukan terhadap penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2016. Selain Komnas Perempuan, Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK) dan Indonesian Parliamentary Center (IPC) juga memberikan pembahasan serta usulan rancangan undang-undang.

Komnas Perempuan sebelumnya telah melakukan pemantauan selama 15 tahun dan menemukan 15 jenis kekerasan seksual yang dialami oleh perempuan di Indonesia, termasuk pada anak-anak. Namun hingga saat ini, baru dua jenis kekerasan seksual yang dikenal dan diatur secara tegas dalam perundang-undangan.

Jenis-jenis kekerasan seksual tersebut di antaranya adalah tindak perkosaan, intimidasi bernuansa seksual (termasuk ancaman atau percobaan perkosaan), pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan perkawinan, pemaksaan kehamilan, pemaksaan aborsi, kontrasepsi/sterilisasi paksa, penyiksaan seksual, penghukuman bernuansa seksual, dan kontrol seksual termasuk aturan diskriminatif beralasan moralitas dan agama.

Azriana menambahkan, undang-undang yang tersedia hanya mengatur sanksi terhadap pelaku. Padahal, dampak yang dialami korban, terlebih jika terjadi pada anak-anak, akan terbawa hingga dewasa sehingga ketentuan mengenai pemulihan bagi korban kekerasan seksual juga menjadi hal yang perlu diatur secara tegas.

"Kami berharap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini bisa masuk ke dalam Prolegnas 2015-2019 sehingga ke depannya perempuan Indonesia lebih terlindungi dari tindakan kekerasan seksual dan jika mengalami, hak-haknya atas pemulihan juga dapat dipastikan," ujar Azriana.

Namun Azriana berterimakasih kepada DPR karena telah memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyandang Disabilitas dan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri meskipun keduanya masih dalam tahap proses.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com