JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Komisi Nasional Anti-Kekerasan Terhadap Perempuan, Azriana menyampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) ada setidaknya 15 jenis kekerasan seksual yang dialami oleh perempuan di Indonesia. 13 di antaranya belum memiliki payung hukum dan belum diatur dalam undang-undang.
"Dampak kekerasan seksual adalah yang paling kompleks dari seluruh kekerasan yang dialami perempuan baik secara fisik, psikis, seksual, maupun relasi sosial," kata Azriana pada RDPU yang digelar di Gedung DPR, Jakarta, Senin (7/9/2015).
RDPU dilaksanakan dengan tujuan mendapatkan masukan terhadap penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2016. Selain Komnas Perempuan, Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK) dan Indonesian Parliamentary Center (IPC) juga memberikan pembahasan serta usulan rancangan undang-undang.
Komnas Perempuan sebelumnya telah melakukan pemantauan selama 15 tahun dan menemukan 15 jenis kekerasan seksual yang dialami oleh perempuan di Indonesia, termasuk pada anak-anak. Namun hingga saat ini, baru dua jenis kekerasan seksual yang dikenal dan diatur secara tegas dalam perundang-undangan.
Jenis-jenis kekerasan seksual tersebut di antaranya adalah tindak perkosaan, intimidasi bernuansa seksual (termasuk ancaman atau percobaan perkosaan), pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan perkawinan, pemaksaan kehamilan, pemaksaan aborsi, kontrasepsi/sterilisasi paksa, penyiksaan seksual, penghukuman bernuansa seksual, dan kontrol seksual termasuk aturan diskriminatif beralasan moralitas dan agama.
Azriana menambahkan, undang-undang yang tersedia hanya mengatur sanksi terhadap pelaku. Padahal, dampak yang dialami korban, terlebih jika terjadi pada anak-anak, akan terbawa hingga dewasa sehingga ketentuan mengenai pemulihan bagi korban kekerasan seksual juga menjadi hal yang perlu diatur secara tegas.
"Kami berharap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini bisa masuk ke dalam Prolegnas 2015-2019 sehingga ke depannya perempuan Indonesia lebih terlindungi dari tindakan kekerasan seksual dan jika mengalami, hak-haknya atas pemulihan juga dapat dipastikan," ujar Azriana.
Namun Azriana berterimakasih kepada DPR karena telah memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyandang Disabilitas dan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri meskipun keduanya masih dalam tahap proses.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.