Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MKD Putuskan Proses Masalah Novanto-Fadli Tanpa Perlu Aduan

Kompas.com - 07/09/2015, 17:07 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI telah melakukan rapat internal terkait dugan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua DPR RI Setya Novanto dan Wakil Ketua Fadli Zon. Dugaan pelanggaran kode etik tersebut terkait kehadiran keduanya dalam acara jumpa pers yang digelar bakal calon presiden Amerika Serikat, Donald Trump.

Dalam rapat yang berlangsung tertutup itu, MKD memutuskan bakal memproses Novanto dan Fadli meskipun tanpa aduan. (Baca: Politisi PDI-P: Infonya Setya-Fadli Disarankan Tak Hadiri Acara Trump, tapi "Ngeyel")

"Jadi, proses di Mahkamah ini kan ada dua, ada pengaduan dan tanpa pengaduan. Kita dalam rapat internal tadi sudah memutuskan bahwa kasus kaitannya menyangkut Pak Setya Novanto dan kawan-kawan akan ditindaklanjuti oleh MKD tanpa pengaduan," kata anggota MKD, Sarifudin Sudding, seusai rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2015).

Kendati demikian, lanjut suding, MKD tetap akan memproses pengaduan yang masuk dari sejumlah anggota DPR. Aduan tersebut nantinya dapat dipakai oleh MKD untuk menguatkan penyelidikan dugaan pelanggaran kode etik ini. (Baca: Bertemu Donald Trump, Fadli Zon Sempat Minta Tanda Tangan dan "Selfie")

Setidaknya, ada tujuh anggota DPR yang melapor ke MKD pada siang tadi. Empat anggota dari Fraksi PDI-P ialah Budiman Sudjatmiko, Diah Pitaloka, Adian Napitupulu, dan Charles Honoris. Selain itu, ada pula Maman Imanulhaq (PKB), Inas Nasruloh Zubir (Hanura), dan Amir Uskaraa (PPP).

Mereka menganggap kehadiran Novanto dan Fadli melanggar Pasal 292 Tata Tertib tentang Kode Etik. Pasal tersebut menyebutkan, setiap anggota DPR harus menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPR.

Selain itu, Pasal 1 sampai 6 tentang Kode Etik, meminta anggota DPR mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi.

"Kawan yang mengadu nantinya akan dipanggil menjadi saksi. Begitu pula dengan bukti-bukti dan dokumen yang akan diserahkan," kata Sudding.

Sudding menambahkan, bila terbukti ada pelanggaran terhadap terlapor, akan ada tiga sanksi yang bisa dikenakan, yakni sanksi ringan berupa teguran tertulis, sanksi sedang dalam bentuk tidak diizinkan menjabat di alat kelengkapan Dewan, hingga sanksi berat berupa rekomendasi untuk diberhentikan.

Staf Khusus Ketua DPR Bidang Komunikasi Politik, Nurul Arifin, sebelumnya mengatakan, kehadiran pimpinan DPR dalam acara kampanye peserta kontes bakal calon presiden Amerika Seikat, Donald Trump, bukan merupakan bentuk dukungan politik.

Kunjungan tersebut, kata dia, semata dalam rangka silaturahim dan memperkuat investasi Trump di Indonesia. Saat itu, rombongan yang berangkat berjumlah 14 orang beserta staf sekretariat. (Baca: Soal Kehadiran dalam Kampanye Donald Trump, Ini Penjelasan Pimpinan DPR)

"Pertemuan dilakukan di lantai 26 Trump Plaza. Setelah itu, delegasi diajak turun ke lantai dasar serta melihat acara konferensi pers. Sebagai orang Timur yang memiliki kesantunan, ajakan tersebut dipenuhi," ujar Nurul melalui siaran pers.

Adapun Fadli mengaku tidak habis pikir mengapa dirinya dilaporkan ke MKD. Menurut dia, kehadiran rombongan DPR di acara tersebut adalah hal biasa dan bukan bentuk dukungan politik kepada Trump. (Baca: Fadli Zon Sebut Orang yang Akan Jadi Pelapornya Gagal Paham)

"Mereka mau melaporkan ke MKD seolah-olah kita hadir saat kampanye Donald Trump. Saya kira ini orang yang gagal paham, mau melakukan manuver-manuver yang enggak perlu, dan akan berbalik ke mereka sendiri," kata Fadli saat dihubungi, Senin.

Fadli mengatakan, pertemuan dengan Trump dilakukan secara spontan dan tidak ada dalam agenda kerja pimpinan DPR. Pertemuan dilakukan karena dia dan Setya Novanto kenal baik dengan Trump. (Baca: Diancam Disomasi Fadli Zon, Ini Komentar Shamsi Ali Imam Masjid New York)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com