Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politisi PDI-P Ini Sebut Fadli Zon Tak Paham Sistem Kampanye AS

Kompas.com - 07/09/2015, 15:45 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Fraksi PDI Perjuangan Charles Honoris mengatakan, ada perbedaan antara gaya kampanye calon presiden di Amerika Serikat dan Indonesia. Perbedaan itulah yang menurut dia kurang dipahami oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon.

"Mungkin pemahaman Fadli (kampanye di AS) sama dengan di sini, sama dengan KPU. Ada batas waktu kampanye," kata Charles di Kompleks Parlemen, Senin (7/9/2015).

Charles melaporkan Fadli dan Ketua DPR Setya Novanto atas kehadiran mereka saat kampanye bakal calon presiden AS, Donald Trump, ke Mahkamah Kehormatan Dewan. Ada lima orang lain yang turut melaporkan Novanto dan Fadli Zon. Kelima orang itu adalah anggota Fraksi PDI Perjuangan Diah Pitaloka, Adian Napitupulu, dan Budiman Sudjatmiko, serta anggota Fraksi PKB Maman Imanulhaq dan anggota Fraksi PPP Amir Uskara.

Charles menambahkan, dalam konverensi pers tersebut, beberapa pendukung tampak membawa kertas bertuliskan dukungan terhadap Trump. Menurut dia, kertas dukungan itu menandakan proses kampanye di Amerika sudah berlangsung.

"Gimana enggak proses kampanye? Menurut saya, dengan adanya simbol-simbol 'Vote Trump' (itu) sudah kampanye, bahwa deklarasi capres sudah kampanye," ujarnya.

Sebelumnya, Fadli tidak habis pikir mengapa dirinya akan dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena menghadiri acara konferensi pers bakal calon presiden Amerika Serikat, Donald Trump. Menurut dia, kehadiran rombongan DPR di acara tersebut adalah hal biasa dan bukan bentuk dukungan politik kepada Trump.

"Mereka mau melaporkan ke MKD seolah-olah kita hadir saat kampanye Donald Trump. Saya kira ini orang yang gagal paham, mau melakukan manuver-manuver yang enggak perlu, dan akan berbalik ke mereka sendiri," kata Fadli saat dihubungi, Senin (7/9/2015).

Fadli mengatakan, pertemuan dengan Trump dilakukan secara spontan dan tidak ada dalam agenda kerja pimpinan DPR. Pertemuan dilakukan karena dia dan Ketua DPR Setya Novanto kenal baik dengan Trump. (Baca: Fadli Zon Ungkap Kronologi Pertemuan Ketua DPR dengan Donald Trump)

Dalam pertemuan di Trump Plaza, New York, tersebut, Fadli mengaku sempat membicarakan rencana investasi Trump di Bali dan Bogor. Setelah pertemuan itu, Trump pun mengajak rombongan untuk turun menyaksikan acara konferensi pers. Meski dihadiri oleh banyak pendukung Trump, Fadli menegaskan bahwa acara itu bukanlah kampanye capres.

"Jadi, sekarang itu seolah-olah dipelintir bahwa itu kampanye. Kampanye AS belum berlangsung. Untuk penentuan kandidat saja belum. Ini masih seorang individual, seorang pengusaha, bukan sebagai calon presiden," ujarnya.

Peresmian kampanye Donald Trump

Dalam sistem pemilihan presiden di Amerika Serikat, seorang kandidat mulai melakukan deklarasi pencalonan untuk terlebih dulu bersaing di konvensi partai. Dalam hal ini, Donald Trump bersaing untuk menjadi capres dari Partai Republik dan akan bersaing dengan sejumlah kandidat lain dalam Konvensi Partai Republik, seperti mantan Gubernur Florida Jeb Bush, Gubernur New Jersey Chris Christie, Senator Ted Cruz, dan Senator Marco Rubio.

Meski demikian, kampanye baru bisa dilakukan setelah kandidat mendeklarasikan pencalonannya dan mendaftarkan Pernyataan Deklarasi atau Statement of Candidacyke Federal Election Commission yang merupakan KPU AS. Berdasarkan The Federal Election Campaign Act of 1971 atau UU Kampanye Pemilu Tahun 1971, setelah mendaftarkan Pernyataan Deklarasi, maka kandidat bisa memulai kampanye secara nasional, termasuk mengumpulkan dana kampanye.

Dilansir dari CBS News, Donald Trump sudah mengajukan Statement of Candidacy ke Federal Election Commission pada 22 Juni 2015.

"Dengan senang hati saya mengajukan pendaftaran ini ke Federal Election Commission, untuk meresmikan kampanye saya untuk menjadi presiden Amerika Serikat," demikian pernyataan Donald Trump saat itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Nasional
PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

Nasional
Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Nasional
PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com