Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabareskrim: Kasus Tak Ada yang Mandek, Semua Berjalan

Kompas.com - 03/09/2015, 19:59 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bareskrim Polri Komjen (Pol) Budi Waseso memastikan bahwa seluruh perkara yang diusut direktorat di jajarannya berjalan atau tidak ada yang mandek.

"Karena ada pemberitaan yang menyebutkan perkara-perkara di kita ini hanya awalnya saja, akhirnya tidak. Saya pastikan tidak ada yang mandek, semua berjalan," ujar dia di kompleks Mabes Polri, Kamis (3/9/2015).

Kasus korupsi penjualan kondensat misalnya. Buwas, demikian sapaan Budi, mengatakan bahwa berkas perkara sudah dikirim ke Kejaksaan Agung. Namun, penyidik belum melampirkan nilai kerugian negara hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Sebab sampai saat ini kami menunggu hasil audit BPKP soal kerugian negara. Ya begitu itu ada, kita susul dengan berkas yang sudah kita kirimkan ke sana," tutur Buwas.

Soal perkara korupsi pada sistem payment gateway pun demikian. Buwas mengatakan, kejaksaan mengembalikan berkas ke penyidik lantaran dianggap belum lengkap. Buwas memastikan, pekan kedua September 2015, penyidik akan mengembalikan berkas itu ke kejaksaan lagi.

Selain itu, kasus dugaan korupsi mobile crane di PT Pelindo II dan Pertamina Foundation juga didpastikan terus berjalan, malah dapat berkembang. Dalam kasus mobile crane, penyidik telah menetapkan Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II Ferialdy Nurlan sebagai tersangka.

Adapun, korupsi di Pertamina Foundation, penyidik telah menetapkan mantan Direktur Eksekutif Pertamina Foundation Nina Nurlina Pramono sebagai tersangka.

"Semua berjalan, tinggal menunggu saja. Jika ada kendala, bukan berarti berhenti semuanya kok. Yang penting kita berjalan apa adanya saja," ujar Buwas.

Soal belum adanya tersangka perkara-perkara itu yang diadili, Buwas menyerahkan kepada proses penyidikan dan penuntutan yang ada.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gaspol! Hari Ini Ft Feri Amsari: Putusan MA, Kartu Sakti Kaesang ke Pilkada DKI?

Gaspol! Hari Ini Ft Feri Amsari: Putusan MA, Kartu Sakti Kaesang ke Pilkada DKI?

Nasional
Soal Pelaksanaan Program Prioritas, Menteri Desa PDTT: Targetnya Tuntas Sebelum Kabinet Baru

Soal Pelaksanaan Program Prioritas, Menteri Desa PDTT: Targetnya Tuntas Sebelum Kabinet Baru

Nasional
Pengamat Sebut Pemerintahan Jokowi dan Prabowo Bisa Saling Sandera karena IKN

Pengamat Sebut Pemerintahan Jokowi dan Prabowo Bisa Saling Sandera karena IKN

Nasional
Kepada Menko Airlangga, US Secretary of Commerce Nyatakan Dukung Penguatan Kinerja Perekonomian Indonesia

Kepada Menko Airlangga, US Secretary of Commerce Nyatakan Dukung Penguatan Kinerja Perekonomian Indonesia

Nasional
Ketua Komisi III DPR Sebut UU KPK Bisa Direvisi karena Banyak yang Komplain

Ketua Komisi III DPR Sebut UU KPK Bisa Direvisi karena Banyak yang Komplain

Nasional
Soal Putusan MA Terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah, Mahfud: Destruktif, Tidak Progresif

Soal Putusan MA Terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah, Mahfud: Destruktif, Tidak Progresif

Nasional
RPP Non-ASN Dibahas, Menpan-RB: Harus Adil untuk Semua Pihak

RPP Non-ASN Dibahas, Menpan-RB: Harus Adil untuk Semua Pihak

Nasional
BNPB Bakal Pasang Rambu Rawan Banjir Lahar di 3 Desa Terdampak Erupsi Gunung Ibu

BNPB Bakal Pasang Rambu Rawan Banjir Lahar di 3 Desa Terdampak Erupsi Gunung Ibu

Nasional
Indonesia Mulai Bangun Kapal Fregat Merah Putih Unit Kedua

Indonesia Mulai Bangun Kapal Fregat Merah Putih Unit Kedua

Nasional
Pihak Gus Muhdlor Hormati Putusan Hakim yang Tolak Gugatan Praperadilan Mereka

Pihak Gus Muhdlor Hormati Putusan Hakim yang Tolak Gugatan Praperadilan Mereka

Nasional
Status Gunung Ibu Masih Awas, Warga Diminta Tetap Mengungsi

Status Gunung Ibu Masih Awas, Warga Diminta Tetap Mengungsi

Nasional
Mahfud: MA Jauh Lampaui Kewenangan, Jangan-jangan Hakim Ini Tidak Baca...

Mahfud: MA Jauh Lampaui Kewenangan, Jangan-jangan Hakim Ini Tidak Baca...

Nasional
Kemenko Polhukam Sebut Pidana Bersyarat untuk Hukuman Maksimal 1 Tahun Penjara

Kemenko Polhukam Sebut Pidana Bersyarat untuk Hukuman Maksimal 1 Tahun Penjara

Nasional
Anak SYL Beli Bakso hingga Belanja 'Online' Pakai Uang dari Pegawai Kementan

Anak SYL Beli Bakso hingga Belanja "Online" Pakai Uang dari Pegawai Kementan

Nasional
Mahfud Sebut Putusan MA Salah, Peraturan KPU Sudah Sesuai dengan UU Pilkada

Mahfud Sebut Putusan MA Salah, Peraturan KPU Sudah Sesuai dengan UU Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com