Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Kalla, Kedatangan Pekerja Asing Justru Membuka Lapangan Kerja

Kompas.com - 03/09/2015, 06:10 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, pemerintah tidak sembarangan memberikan izin kepada tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia. Menurut dia, izin kerja yang diberikan kepada warga negara asing, ada kualifikasinya.

"Kita bukan meleset menerima buruh macam apa saja, karena tidak mudah kerja buruh kasar di sini. Yang ada ialah investasi, kalau ada investasi, tentu butuh engineer, butuh apa, supervisor, pasti butuh," kata Kalla, di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Rabu (2/9/2015).

Bahkan, menurut Kalla, kedatangan tenaga kerja asing justru menunjukkan bertambahnya lapangan kerja. Sebab, para tenaga kerja asing ini rata-rata dibawa investor yang masuk ke Indonesia.

"Karena dengan adanya karyawan luar, ini membikin proyek, justru membuat banyak pekerjaan bagi Indonesia juga. Jangan kira pekerja asing itu datang ke Indonesia untuk menyaingi pekerja Indonesia? Tidak. Justru mereka diizinkan agar membuat projek, membuat investasi sehingga lapangan kerja makin terbuka," papar Kalla.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri membantah terjadinya serbuan para pekerja Tiongkok ke Indonesia. Ia menyatakan, pihaknya melakukan seleksi ketat terhadap keberadaan tenaga kerja asing (TKA) untuk memastikan tidak adanya pelanggaran aturan ketenagakerjaan, terutama izin kerja selama di Indonesia.

Berdasarkan data Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan untuk TKA Tiongkok dari 1 Januari 2014 - Mei 2015 mencapai 41.365. TKA asal Tiongkok yang saat ini masih berada  di Indonesia sebanyak 12.837. Ada pun sektor yang banyak diisi pekerja Tiongkok ini pada periode yang sama adalah perdagangan dan jasa, yakni mencapai  26.579 IMTA, kemudian industri 11.114 IMTA, dan pertanian 3672 IMTA.

Hanif menjelaskan, pihaknya telah  mengeluarkan instrumen aturan pengetatan TKA, yaitu Permenaker 16/2015 tentang Tata Cara Pengendalian dan Penggunaan TKA, untuk memperketat masuknya TKA ke Indonesia. Dalam aturan itu, pemerintah mewajibkan syarat-syarat baru di antaranya,  TKA harus memiliki sertifikat kompetensi atau berpengalaman kerja minimal 5  tahun serta ada jabatan tertentu yangg tertutup bagi TKA.

Ada juga jabatan yang hanya diberi izin kerja selama 6 bulan dan tidak boleh diperpanjang. Selain itu, diatur pula soal ketentuan setiap merekrut 1 TKA di saat yang sama harus merekrut 10 tenaga kerja dalam negeri (TKDN)  serta adanya kewajiban TKA didampingi oleh TKDN dalam rangka alih teknologi dan ilmu, dll.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com