Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 02/09/2015, 16:59 WIB
|
EditorBayu Galih

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menilai bahwa hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Alexander Marwata, yang lolos dalam delapan besar calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, kurang mendukung upaya KPK dalam memberantas korupsi. Hal itu dinilai dari beberapa putusan Alexander selama memimpin persidangan.

"Soal visi yang berseberangan dengan KPK. Ada dissenting opinion dalam putusan pengadilan, bahkan membebaskan terdakwa kasus korupsi," ujar peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Miko Ginting, dalam konferensi pers di Sekretariat ICW, Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2015).

Beberapa perkara yang ditangani Alexander, misalnya kasus suap Pilkada Lebak, Banten, dengan terdakwa Ratu Atut Chosiyah. Alexander tidak sependapat dengan hakim lainnya mengenai dakwaan tindak pidana pencucian uang. (Baca: Beda Pendapat, Hakim Alexander Nilai Atut Seharusnya Dibebaskan)

Selain itu, Alexander juga berbeda pendapat dalam kasus suap mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmomartoyo sebesar 190.000 dollar AS, yang melibatkan Direktur PT Soegih Interjaya, Willy Sebastian Liem.

Menurut Miko, perbedaan pendapat Alexander yang paling menonjol, yaitu terkait dengan dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Alexander berpendapat bahwa TPPU baru bisa dikenakan pada terdakwa, apabila tindak pidana awal telah dibuktikan terlebih dahulu.

"Padahal undang-undang memperbolehkan seseorang didakwa dalam kasus TPPU tanpa harus dibuktikan pidana sebelumnya. Jadi pendapatnya berlawanan dengan undang-undang," kata Miko.

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi berharap DPR dapat melakukan uji kelayakan terhadap calon pimpinan KPK dengan mempertimbangkan rekam jejak para kandidat, khususnya dalam mendukung pemberantasan korupsi. Menurut Miko, saat ini adalah waktu yang tepat bagi DPR untuk menunjukan komitmen dalam penguatan KPK.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke