Meskipun sudah dibebaskan dari tuntutan hukuman mati hak khusus, Satinah tidak otomatis bebas karena masih harus menjalani tuntutan hukuman mati hak umum atas tuduhan pembunuhan, zina muhson, dan pencurian.
Dalam proses persidangan hak umum, Satinah terserang stroke dan hingga saat ini masih dalam proses pemulihan.
Pada tanggal 15 April 2015, pengadilan di Provinsi Buraidah telah menjatuhkan putusan terhadap tuntutan hak umum atas WNI atas nama Satinah binti Jumadi Amad dengan vonis delapan tahun penjara. Vonis terdiri dari tiga tahun atas tuduhan berbuat zina dan mengambil uang serta lima tahun tuduhan pembunuhan secara sengaja.
Mengingat Satinah telah dipenjara sejak 16 Juni 2007, dengan sendirinya, Satinah dibebaskan karena telah mencukupi delapan tahun masa tahanan.
Meskipun JPU tidak menerima putusan tersebut dan mengajukan nota banding, hakim tidak mengabulkan tuntutan banding oleh JPU. Karena itu, Pengadilan Buraidah telah melimpahkan kasus tersebut kepada Gubernur Qaseem dan Kementerian Dalam Negeri untuk penyelesaian administrasi bagi pembebasan dari penjara dan selanjutnya pemulangan ke Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.