Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bebas dari Hukuman Mati, TKI Satinah Tiba di Tanah Air Hari Ini

Kompas.com - 02/09/2015, 11:59 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Upaya keras Pemerintah Indonesia untuk membebaskan Satinah dari hukuman mati di Arab Saudi akhirnya berhasil. Tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, itu sebelumnya diancam hukuman mati atas kasus pembunuhan.

Ia telah dipulangkan dari Arab Saudi dan dijadwalkan tiba di Jakarta, Rabu (2/9/2015) sore nanti. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dan Kementerian Luar Negeri akan mengurus penjemputan kepulangan Satinah, pendampingan berobat, hingga pemulangan ke Ungaran.

"Setelah melalui proses dan waktu yang panjang, upaya pemerintah membuahkan hasil membebaskan warganya dari hukuman mati," kata Kepala BNP2TKI Nusron Wahid dalam pernyataan di Jakarta, Rabu.

Menurut Nusron, dari BNP2TKI, yang ikut menjemput Satinah adalah Direktur Pemberdayaan Arini Rahyuwati dan Direktur Pelayanan Pengaduan Moh Safri, serta Kabag Humas BNP2TKI Haryanto.

Namun, karena Satinah dalam keadaan sakit, yang bersangkutan akan difasilitasi berobat di RS Polri RS Sukanto Kramat Jati jika bersedia.

"Selanjutnya setelah diizinkan pulang, Satinah akan diantarkan ke rumah di Ungaran. Biaya dari bandara, rumah sakit, sampai ke tempat tinggalnya dibiayai APBN BNP2TKI," ungkapnya.

Arini Rahyuwati, yang ketika dikonfirmasi sudah di Bandara Soekarno-Hatta untuk menjemput kepulangan Satinah, mengatakan, begitu tiba, kondisi kesehatan Satinah akan diperiksa dan akan langsung dibawa ke rumah sakit jika memang membutuhkan perawatan.

"Kami sudah koordinasikan dengan pihak keluarga dan juga jajaran kami di Semarang terkait dengan proses ini," katanya.

Seperti diketahui, pada tanggal 30 Agustus 2015, pengacara KBRI, Radhwan Al Musigheh, yang menangani kasus WNI terancam hukuman mati atas nama Satinah binti Jumadi Amad, menginformasikan bahwa administrasi kasus Satinah telah selesai. Satinah pada hari itu dipindahkan dari penjara Buraidah ke penjara Riyadh untuk segera dipulangkan.

Setelah menyelesaikan beberapa kendala imigrasi, akhirnya Selasa malam pukul 21.00 waktu Arab Saudi, Satinah dapat diterbangkan dengan pendampingan atase hukum KBRI Riyadh.

Terkait dengan penanganan di Jawa Tengah, pihak Kementerian Luar Negeri juga sudah melakukan koordinasi dengan Pemda Jawa Tengah dan BNP2TKI. Keluarga, dalam hal ini putrinya, sudah didatangkan ke Jakarta untuk mendampingi selama di rumah sakit.

Dalam kasus tersebut, Satinah dituntut hukuman mati qishas karena melakukan pembunuhan terhadap majikannya, Nura Al Gharib (70), pada tanggal 17 Juni 2007. Pembunuhan tersebut tidak terencana, tetapi sebagai luapan emosi akibat dipukul oleh majikan dengan penggaris kayu. Satinah membunuh dengan memukul tengkuk majikannya menggunakan penggilingan roti. Akibat panik, Satinah kabur dengan membawa tas yang di dalamnya terdapat uang senilai 37.000 riyal. Pada hari itu juga, Satinah ditangkap oleh Kepolisian Buraidah.

Pada tahun 2008, semula Satinah divonis dengan hukuman mati hadd ghillah (pembunuhan terencana sehingga hanya dapat diampuni oleh Allah). Namun, dengan berbagai upaya pembelaan, akhirnya pada tahun 2009 hukuman diturunkan menjadi qishas. Semula Satinah akan dieksekusi pada 21 Juni 2011, tetapi dengan upaya pemerintah, eksekusi tersebut dapat ditunda guna memberikan kesempatan lebih luas mengupayakan pemaafan.

Ahli waris korban pada awalnya bersedia memberikan maaf dengan diat sebesar 10 juta riyal (sekitar Rp 30 miliar), tetapi dalam proses negosiasi akhirnya menjadi 7 juta riyal (sekitar Rp 21 miliar).

Setelah proses negosiasi panjang pada tanggal 19 Mei 2014, Satinah akhirnya menyampaikan kepada Pengadilan Buraidah kesiapan membayar diat sebesar 7 juta riyal (1,1 juta riyal dari pengusaha Arab Saudi, 500.000 riyal dari APJATI, dan 5,4 juta riyal dari APBN).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan Cawe-cawe PJ Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan Cawe-cawe PJ Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com