Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Rapat Komisi II, Politisi PDI-P Cecar KPU soal Pilkada Surabaya

Kompas.com - 01/09/2015, 20:36 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi PDI Perjuangan Arteria Dahlan mencecar Komisi Pemilihan Umum karena tak meloloskan pasangan Rasiyo-Dhimam Abror, yang diusung Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional di Pilkada Surabaya.

Akibat tak lolosnya pasangan ini, Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana yang diusung PDI-P terancam tak memiliki lawan, sehingga pilkada Surabaya harus ditunda hingga 2017 mendatang.

Kritikan Arteria ini diungkapkan saat paparan pandangan anggota Komisi II DPR dalam rapat dengar pendapat dengan KPU serta Bawaslu, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2015).

Seharusnya, kata dia, KPUD Surabaya tak langsung menggugurkan Rasiyo-Dhimam. Persoalan kurangnya berkas administrasi mestinya bisa dikoordinasikan dengan partai yang mengusungnya. "Ini kan hanya masalah teknis, " kata Arteria.

Arteria mengatakan, saat ini sulit untuk mencari orang yang berminat mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah. Namun, bukannya memberi kemudahan, KPU justru makin mempersulit munculnya calon dengan berbagai syarat yang terlalu ketat. "Ini sudah tahu cari calon saja susah, pakai sok dicari-cari kesalahannya," ucap Arteria.

Dia pun mengkritik KPU yang seakan tidak siap dengan potensi munculnya calon tunggal ini. Sebab, KPU hanya memberikan satu opsi, yakni menunda pelaksanaan pilkada hingga 2017. Padahal menurut dia, masih banyak opsi lainnya, seperti memasangkan calon tunggal dengan bumbung kosong saat pemungutan suara.

"Anda kan komisioner KPU, penyelenggara KPU. Berikan solusi. Jangan suruh kita mikir," ujarnya.

Sebelumnya, KPU Kota Surabaya menetapkan pasangan Rasiyo dan Dhimam Abror yang diusung Partai Amanat Nasional dan Partai Demokrat tidak lolos tahap verifikasi administrasi. KPU Surabaya beralasan surat rekomendasi PAN untuk Rasiyo-Abror hasil scanning yang dibawa saat pendaftaran 11 Agustus 2015, tidak identik atau berbeda dengan surat rekomendasi asli yang diserahkan pada saat penyempurnaan dokumen 19 Agustus 2015.

Sejumlah masalah ditemukan, di antaranya nomor surat, penulisan angka nomor surat, dan nomor seri angka materai. Semua berbeda antara rekomendasi hasil scanning dan rekomendasi asli yang disusulkan ke KPU.

Syarat lain terkait calon juga bermasalah. Abror disebut tidak menyertakan surat keterangan bahwa ia tidak mempunyai tanggungan pajak. KPU Surabaya sudah melakukan klarifikasi ke kantor Pajak, dan hanya dokumen milik Rasiyo yang dinyatakan lengkap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gugatan Kandas di MK, PPP Cari Cara Lain untuk Masuk Parlemen

Gugatan Kandas di MK, PPP Cari Cara Lain untuk Masuk Parlemen

Nasional
Komnas Perempuan Sebut UU KIA Berisiko Sulit Diterapkan

Komnas Perempuan Sebut UU KIA Berisiko Sulit Diterapkan

Nasional
Sama-sama Pernah Menang di Jatim, PDI-P Beri Sinyal Koalisi dengan PKB pada Pilkada 2024

Sama-sama Pernah Menang di Jatim, PDI-P Beri Sinyal Koalisi dengan PKB pada Pilkada 2024

Nasional
Pemerintah Tak Ikut Campur soal PKPU Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Pemerintah Tak Ikut Campur soal PKPU Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Judi Online Makan Korban Lagi, Menkominfo Mengaku Tak Bisa Kerja Sendiri

Judi Online Makan Korban Lagi, Menkominfo Mengaku Tak Bisa Kerja Sendiri

Nasional
Upacara 17 Agustus Tahun Ini: Jokowi Didampingi Prabowo di IKN, Ma'ruf -Gibran di Jakarta

Upacara 17 Agustus Tahun Ini: Jokowi Didampingi Prabowo di IKN, Ma'ruf -Gibran di Jakarta

Nasional
Diplomasi Prabowo untuk Gaza: Siap Kerahkan Pasukan Perdamaian, tapi Harus Tunggu Gencatan Senjata

Diplomasi Prabowo untuk Gaza: Siap Kerahkan Pasukan Perdamaian, tapi Harus Tunggu Gencatan Senjata

Nasional
[POPULER NASIONAL] Pemerintah Sebut 'Judol' Sudah Sangat Parah | KPK Sita Ponsel Hasto

[POPULER NASIONAL] Pemerintah Sebut "Judol" Sudah Sangat Parah | KPK Sita Ponsel Hasto

Nasional
Akhir 31 Tahun PPP di Senayan: Konflik Internal, Salah Dukung, dan Evaluasi Sistem Pemilu

Akhir 31 Tahun PPP di Senayan: Konflik Internal, Salah Dukung, dan Evaluasi Sistem Pemilu

Nasional
MK Kabulkan 44 Sengketa Pileg 2024, Naik 3 Kali Lipat Dibanding 2019

MK Kabulkan 44 Sengketa Pileg 2024, Naik 3 Kali Lipat Dibanding 2019

Nasional
Duduk Perkara MK Minta Pileg Ulang DPD Sumbar demi Eks Terpidana Korupsi Irman Gusman

Duduk Perkara MK Minta Pileg Ulang DPD Sumbar demi Eks Terpidana Korupsi Irman Gusman

Nasional
Mardiono Singgung Sandiaga Pernah Mundur sebagai Wagub DKI, Sekjen Rumah SandiUno Beri Tanggapan

Mardiono Singgung Sandiaga Pernah Mundur sebagai Wagub DKI, Sekjen Rumah SandiUno Beri Tanggapan

Nasional
Pengacara: Selama Ini Mas Hasto dan PDI-P Jadi Korban 'Bullying' karena Harun Masiku

Pengacara: Selama Ini Mas Hasto dan PDI-P Jadi Korban "Bullying" karena Harun Masiku

Nasional
Kemenlu Percepat Pemulangan 216 WNI yang Ditahan Imigrasi Malaysia

Kemenlu Percepat Pemulangan 216 WNI yang Ditahan Imigrasi Malaysia

Nasional
Tak Masalah KIM Koalisi untuk Pilkada di Banyak Tempat, PDI-P: 'Monggo' Saja...

Tak Masalah KIM Koalisi untuk Pilkada di Banyak Tempat, PDI-P: "Monggo" Saja...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com