JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi VI DPR RI menerima kedatangan Serikat Pekerja PT Jakarta Internasional Container Terminal (JICT) Pelabuhan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2015).
Ketua Serikat Pekerja JICT, Nova Sofyan Hakim mengatakan, kedatangan mereka adalah untuk meminta Komisi VI DPR RI menolak perpanjangan kontrak pengelolaan pelabuhan ke perusahaan asing, PT Hutchison Port Holdings.
"Konsesi JICT yang seharusnya berakhir 2019, tapi diperpanjang hingga 2039. Kita sebagai serikat pekerja menolak diperpanjang karena memang seharusnya ini bisa dikelola anak bangsa," kata Nova.
Nova mempertanyakan ijin perpanjangan yang diterbitkan oleh Menteri BUMN Rini Soemarno berdasarkan UU No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran. Sebab, sampai saat ini belum pernah ada izin dari Kementerian Perhubungan via Otoritas Pelabuhan.
"Oleh karenanya kita minta Dirut PT Pelindo II mematuhi UU yang ada dan memberikan contoh yang baik bagi BUMN lain” kata Nova.
Nova berharap, Komisi VI DPR menyampaikan kepada Menteri BUMN Rini Soemarno untuk membatalkan konsensi ini. Atas penjelasan Serikat Pekerja JICT ini, Komisi VI DPR RI nantinya akan meminta penjelasan dari Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino hingga Menteri BUMN Rini Soemarno.
"Kita akan panggil Pak Lino untuk menjelaskan masalah yang ada di Pelindo II. Kita akan pertanyakan permasalahan yang terjadi. Tapi sebelum panggil Pak Lino, kita akan tanyakan kepada Menteri BUMN, Rini Soemarno terkait hasil pembicaraan dengan serikat pekerja ini agar bisa mengambil kebijkan yang lebih baik," kata Wakil Ketua Komisi VI Heri Gunawan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.