"Hampir semua elemen yang ada dalam Pilkada Surabaya terlihat sekarang ini. Sebelumnya, kita hanya bilang parpol sebagai begal pilkada, tetapi kemarin setelah putusan KPUD Surabaya, mata kita terbuka,"ujar Whisnu, saat ditemui seusai menghadiri sidang uji materi mengenai calon tunggal kepala daerah, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2015).
Whisnu mengatakan, KPU Surabaya tidak menaati rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Surabaya, yang meminta agar KPU melakukan verifikasi faktual mengenai berkas administrasi pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Rasiyo dan Dhimam Abror yang diusung Partai Amanat Nasional dan Partai Demokrat.
Sebelumya, dalam tahap verifikasi berkas persyaratan calon, terdapat kekurangan persyaratan administrasi yang harus dipenuhi pasangan Rasiyo-Abror. Pasangan tersebut belum menyerahkan lembar asli Surat Keputusan DPP PAN mengenai pencalonan. Selain itu, menurut Whisnu, bukti pajak yang tidak dilengkapi Dhimam Abror dalam berkas pendaftaran, belum pernah disebutkan KPU sebagai syarat yang kurang dan harus dilengkapi.
Ia menilai, KPU Surabaya sengaja tidak memberitahukan kekurangan berkas tersebut, agar pasangan Rasiyo-Abror tidak lolos tahap verifikasi.
"Kami sudah melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Mereka (DKPP) sudah melihat kejanggalan itu, maka kita minta DKPP membatalkan keputusan KPU Surabaya," kata Whisnu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.