Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaligis Didakwa Beri 27.000 Dollar AS dan 5.000 Dollar Singapura ke Hakim-Panitera

Kompas.com - 31/08/2015, 13:01 WIB

Tripeni pun mengatakan bahwa Gerry meminta bantuannya. Saat itu Tripeni meminta Dermawan dan Amir untuk memikirkan agar memenangkan gugatan tersebut.

"Kemudian Tripeni mengatakan bahwa jangan masuk Surat Perintah Penyelidkan Kejati Sumut karena itu bersifat umum atau pidana, tapi cukup di surat permintaan keterangan karena bersifat khusus, akhirnya mereka sepakat gugatan dikabulkan sebagian dan Dermawan Ginting ditunjuk untuk membuat konsep putusan," ungkap jaksa Trimulyono.

Di Jakarta, OC Kaligis pun bertemu dengan Evy di kantornya untuk meminta uang lagi sebesar 25.000 dollar AS karena uang yang sebelumnya, yaitu sebesar 25.000 dollar AS telah diberikan untuk 3 hakim, tapi masih butuh dana tambahan lagi supaya aman.

"Atas hasil pertemuan itu, pada 4 Juli 2015, sekitar pukul 17.30, Evy menyampaikan kepada Gatot Pujo Nugroho," terang jaksa.

Pada 5 Juli 2015, bertempat di halaman kantor PTUN Medan, Kaligis menyerahkan uang kepada Dermawan dan Amir.

"Pada waktu itu terdakwa meminta Indah mengeluarkan dua buku dan amplop-amplop. Selanjutnya terdakwa memerintahkan Gerry untuk memberi dua buku yang di dalamnya masing-masing diselipkan amplop putih berisi 5.000 dolar AS kepada Dermawan Ginting dan Amir Fauzi di tempat parkir gedung PTUN Medan," jelas jaksa.

OC Kaligis kemudian memberikan 2 amplop putih berisi uang kepada Indah dengan mengatakan "simpan ini". Indah pun menyimpannya di tas tangan hitam milik Gerry dengan mengatakan "Kamu aja Ger yang simpan".

Saat itu OC Kaligis mengatakan "OK Gerry saja yang simpan, itu yang tipis amplopnya kasih ke Pansek Syamsir Yusfan, dan yang satunya simpan dulu".

Kaligis dan Indah kemudian kembali ke Jakarta, sedangkan Gerry tetap tinggal di Medan untuk menyerahkan amplop kepada Syamsir Yusfan.

Pada 6 Juli 2015 pagi, Kaligis menghubungi Gerry untuk memastikan pemberian amplop. Kaligis memerintahkan Gerry untuk memastikan pertimbangan putusan mengabulkan permohonan dengan mengatakan "Kalau bisa bilang ke paniteranya dibikin itu aja, diketik aja dia sekarang, kan ketahuan kan pertimbangannya, kau ngomong sama paniteranya, kau kasih itu dollarnya dulu".

Pada hari yang sama, Dermawan dan Amir bertemu Tripeni dan melaporkan bahwa keduanya telah menerima uang dari Gerry pada 5 Juli 2015. Namun uang dari Gerry tidak sesuai harapan. Kemudian Tripeni pun menjawab "Itu kan hanya sebagian yang dikabulkan"

Sehingga pada Selasa, 7 Juli 2015 pukul 11.00 WIB, majelis hakim memutuskan mengabulkan permohonan pemohon sebagian yaitu menyatakan adanya unsur penyalahgunaan wewenang dalam surat permintaan keterangan Fuad, menyatakan tidak sah keputusan permintaan keterangan Fuad dan menghukum Kejati Sumut untuk membayar perkara sebesar Rp 269 ribu.

Halaman:
Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com