Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaligis Didakwa Beri 27.000 Dollar AS dan 5.000 Dollar Singapura ke Hakim-Panitera

Kompas.com - 31/08/2015, 13:01 WIB

OC Kaligis, Gerry dan Yurinda Tri Achyuni alias Indah pada akhir April 2015 kemudian menemui panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan untuk dipertemukan dengan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro.

Saat bertemu dengan Tripeni, Tripeni hanya mengatakan "silakan dimasukkan saja, nanti akan kita periksa".

Setelah berkonsultasi, Gerry dan Indah ke luar ruangan lebih dulu, sedangkan OC Kaligis tetap di ruangan dan memberikan amplop berisi uang 5.000 dolar Singapura kepada Tripeni Irianto Putro.

Selanjutnya, OC Kaligis kembali menemui Syamsir Yusfan di ruangannya dan memberikan uang sebesar 1.000 dollar AS.

Gugatan tersebut baru didaftarkan pada 5 Mei 2015. Namun, sebelum gugatan didaftarkan, OC Kaligis menghubungi Gatot agar menyiapkan transportasi.

"Untuk itu pada 4 Mei 2015, terdakwa memerintahkan Gerry agar menghubungi Mustafa yang merupakan orang kepercayaan Gatot Pujo Nugroho agar menyampaikan rencana keberangkatan ke Medan sehingga disediakan tiket pesawat dan penjemputannya," papar jaksa Trimulyono Hendradi.

Pada 5 Mei 2015, OC Kaligis dan Gerry kembali datang ke kantor PTUN dan menemui Tripeni di ruangan. OC Kaligis juga memberi Tripeni beberapa buku karangannya beserta satu buah amplop warna putih berisi uang sebesar 10.000 dollar AS dengan maksud agar Tripeni menjadi hakim yang menangani gugatannya.

Setelah itu, OC Kaligis pulang ke Jakarta sedangkan Gerry bertemu dengan Tripeni, dan dua hakim lain, yaitu Dermawan Ginting dan Amir Fauzi untuk diperkenalkan sebagai majelis hakim dengan Tripeni sebagai ketua.

Dalam pertemuan itu, Amir Fauzi berpendapat bahwa keputusan berupa surat panggilan Kejati Sumut yang dijadikan objek permohonan adalah tidak tepat menurut ketentuan pasal 21 UU No 30 tahun 2014.

"Yang tepat menjadi objek permohonan adalah keputusan dan atau tindakan pemohon (Ahmad Fuad Lubis) dalam kaitannya dengan Penggunaan Dana Bansos, BDB, BOS dan tunggakan DBH dan penyertaan modal sejumlah BUMD," kata jaksa Trimulyono menirukan pernyataan Amir Fauzi.

Atas perbedaan pendapat itu, pada Juni 2015 setelah sidang, OC Kaligis bertemu dengan Amir Fauzi di ruangannya untuk membahas keterangan ahli dengan mengatakan "Bagaimana Pak keterangan ahli yang kami ajukan? Apakah sesuai dengan pendapat Bapak?".

"Hal itu ditanyakan terdakwa untuk mengorek pendapat Amir Fuazi. Namun Amir Fauzi menjawab 'Saya tidak dapat memberikan penjelasan terkait perkara yang sedang berjalan' Setelah itu terdakwa mengatakan 'Kalau Bapak tidak sependapat, Bapak bisa dissenting'," ungkap jaksa menirukan pernyataan Kaligis.

Halaman:
Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com