Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaligis Didakwa Beri 27.000 Dollar AS dan 5.000 Dollar Singapura ke Hakim-Panitera

Kompas.com - 31/08/2015, 13:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Otto Cornelis Kaligis telah memberikan uang dengan nilai total 27.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura kepada tiga hakim dan satu panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Suap itu disebut untuk memengaruhi putusan terkait penyelidikan korupsi bantuan sosial Pemprov Sumut.

"Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Moh Yagari Bhastara Guntur alias Gerry, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti memberikan uang kepada Tripeni Irianto Putro selaku hakim PTUN Medan sebesar 5 ribu dollar Singapura dan 15 ribu dollar AS, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku hakim PTUN masing-masing sebesar 5 ribu dollar AS dan Syamsir Yusfan sebesar 2 ribu dolar AS selaku panitera dengan maksud untuk memengaruhi putusan hakim dalam perkara No 25/G/2015/PTUN-MDN," kata ketua JPU KPK Yudi Kristiana dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (31/8/2015), seperti dikutip Antara.

Jaksa menjelaskan, perkara tersebut terkait permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sesuai dengan UU No 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan atas Penyelidikan tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Putusannya diminta mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Ahmad Fuad Lubis.

Awalnya, ada Surat panggilan permintaan keterangan dari Kejati Sumatera Utara No B-385/N.2.1/Fd 1/03/2015 tanggal 19 Maret 2015 Kepada Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemprov Sumut APBD 2012 Ahmad Fuad Lubis. Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) Kepala Kejati Sumut No PRINT-31/N.2/Fd.1/03/2015 tanggal 16 Maret 2015.

OC Kaligis lalu diminta menjadi kuasa hukum Pemprov Sumut.

"Sehubungan dengan kekhawatiran pemanggilan permintaan keterangan tersebut akan mengarah kepada Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumut, kemudian Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti datang ke kantor terdakwa di Jalan Majapahit Blok B 122-123 Jakarta Pusat untuk berkonsultasi," kata jaksa Yudi.

Gatot lalu bertemu dengan OC Kaligis, Gerry, Yulius Irawansyah, Anis Rivai di kantor itu untuk membahas bagaimana mencari upaya agar panggilan tersebut tidak mengarah kepada Gatot.

"Kemudian terdakwa menyarankan agar tidak usah datang atas permintaan keterangan tersebut dan mengusulkan permohonan pengujian kewenangan Kejati Sumut ke PTUN Medan," jelas jaksa Yudi.

Gatot menyetujui hal itu sehingga pada sekitar April 2014, Ahmad Fuad Lubis menunjuk OC Kaligis dan tim sebagai penasihat hukumnya.

Halaman:
Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Ungkap Indikasi Pencucian Uang Lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Jokowi Ungkap Indikasi Pencucian Uang Lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Pertemuan Jokowi-Megawati yang Seolah Rencana Kosong

Pertemuan Jokowi-Megawati yang Seolah Rencana Kosong

Nasional
Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal 'Amicus Curiae' Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal "Amicus Curiae" Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Nasional
Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Nasional
Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Nasional
Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Nasional
Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Nasional
Cara Urus Surat Pindah Domisili

Cara Urus Surat Pindah Domisili

Nasional
Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi 'Amicus Curiae' di MK

TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi "Amicus Curiae" di MK

Nasional
Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Nasional
Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Nasional
PAN Minta 'Amicus Curiae' Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

PAN Minta "Amicus Curiae" Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

Nasional
KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
KSAU Pimpin Sertijab 8 Pejabat Utama TNI AU, Kolonel Ardi Syahri Jadi Kadispenau

KSAU Pimpin Sertijab 8 Pejabat Utama TNI AU, Kolonel Ardi Syahri Jadi Kadispenau

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com