"Pansel tentunya tidak bisa blame dari awal, tidak bisa tentukan sesuatu tanpa ada rekomendasi yang jelas, tanpa ada bukti yang jelas," kata Agus, di Kompleks Parlemen, Senin (31/8/2015).
Agus mengatakan, seleksi calon pimpinan KPK yang dilakukan Pansel merupakan seleksi tahap awal. Setelah delapan nama diserahkan kepada Presiden, mereka akan menjalani uji kepatutan dan kelayakan yang akan dilakukan Komisi III DPR.
"Dan keputusan finalnya ada di tangan Presiden," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor E Simanjuntak mengatakan, Polri akan mengumumkan nama capim KPK yang terindikasi terlibat kasus pidana pada hari ini, Senin (31/8/2015). Namun, pada hari ini, Victor mengungkapkan hal sebaliknya. Ia mengatakan, Polri tak akan mengumumkan nama capim yang telah ditetapkan sebagai tersangka melalui sebuah forum khusus.
Kasus capim KPK itu sudah diselidiki Polri sejak sekitar beberapa bulan terakhir. Penyelidikan itu dilakukan berdasarkan pada laporan yang dilayangkan langsung kepada Polri. Victor enggan menyebut identitas pelapor.
Juru bicara Pansel KPK Betty Alisjahbana mengatakan, Pansel telah menerima informasi mengenai calon pimpinan KPK yang menjadi tersangka. Ia memastikan calon tersebut tidak akan diloloskan oleh Pansel menjadi pimpinan KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.