JAKARTA, KOMPAS.com — Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK Yenti Garnasih mengatakan, mau tidak mau pihaknya menggugurkan capim KPK yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
"Ya namanya tersangka, pasti dipidana, UU menyatakan komisioner yang berstatus tersangka harus berhenti," ujar Yenti di Mabes Polri, Jumat (28/8/2015).
Yenti menganggap langkah Polri menetapkan status tersangka satu capim KPK itu bukanlah ganjalan bagi kerja Pansel KPK. Yenti malah bersyukur status tersangka keluar sebelum Pansel menyerahkan nama capim KPK ke Presiden.
Setidaknya, lanjut Yenti, hal itu dianggap sebagai antisipasi dini mencegah orang-orang yang punya perkara hukum masuk ke tubuh KPK. "Saya alhamdulilah malah. Saya berharap Kabareskrim segera memanggil (memproses hukum) saja agar segera jalan," ujar Yenti.
Mekanisme gugurnya capim KPK itu, sebut Yenti, tidak otomatis setelah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, nama yang bersangkutan dipastikan tak akan berlanjut ke tahap selanjutnya.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso mengatakan, ada satu capim KPK yang ditetapkan sebagai tersangka. Ia enggan membuka siapa calon yang dimaksud. Catatan tindak pidana itu telah diserahkan ke Pansel KPK. Ia juga tidak mau mengungkapkan apa perkara yang menjerat capim KPK tersebut. Ia hanya mengatakan, perkara itu terus berjalan. Selain itu, lanjut Buwas, ada calon lain yang terlibat sebagai saksi pada kasus berbeda.
"Ya, ada yang pidana umum, ada yang korupsi," ujar Buwas.
Buwas tidak mengetahui apakah mereka termasuk dalam 19 besar calon yang tengah diseleksi oleh Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK saat ini. Menurut Buwas, penelusuran itu dilakukan saat capim KPK masih berjumlah 48 orang. Catatan dari Polri itu telah disampaikan kepada Pansel KPK sebagai bahan pertimbangan seleksi.
Informasi terbaru, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Victor Edison Simanjuntak mengaku bahwa perkara dengan tersangka capim KPK itu diusut di direktoratnya. Label perkara itu adalah korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.