JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomoni Khusus Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Pelindo II di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (28/8/2015) siang. Penggeledahan itu soal dugaan korupsi pengadaan mobile crane.
"Ada pengadaan mobile crane yang kami duga tak sesuai aturan. Maka itu, kita geledah untuk mencari alat-alat bukti," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Victor Edison Simanjuntak ketika dihubungi, Jumat siang.
Penyidik mulai masuk kantor tersebut pukul 13.00 WIB. Saat ini penyidik mencari dokumen terkait pengadaan mobile crane, baik di ruang penyimpanan dokumen atau di komputer sejumlah ruangan kantor itu. Penggeledahan itu, sebut Victor, disaksikan oleh karyawan PT Pelindo II.
Victor menambahkan, jika memungkinkan, penyidiknya juga akan memeriksa sejumlah pejabat terkait seiring penggeledahan itu. Penggeledahan tersebut didasarkan pada laporan yang diterima polisi soal dugaan korupsi di PT Pelindo II. Salah satu temuan penyidik adalah adanya 10 mobile crane yang tidak berfungsi sehingga memperlambat proses bongkar muat barang.
"Jadi ternyata keefektivitasan mobile crane ini berpengaruh ke proses dwelling time. Apalagi dwelling time ini sudah arahan Presiden. Jadi harus kita usut terus," ujar Victor. (Baca Jokowi Kecewa "Dwelling Time" di Tanjung Priok Masih 5,5 Hari)
Belum ada lembaga audit negara yang menjelaskan potensi kerugian negara dari pengadaan mobile crane tersebut. Namun, penyidik sudah memperkirakan kerugian negara mencapai sekitar Rp 54 miliar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.