JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia seleksi calon anggota Ombudsman akan menggunakan metode yang sama seperti yang diterapkan oleh Pansel KPK dalam menelusuri rekam jejak para calon anggota. Pansel Ombudsman turut melibatkan sejumlah aparat penegak hukum untuk mencari calon anggota yang berintegritas.
"Kami akan lakukan tracking seperti (Pansel) KPK. Jadi setelah lulus tes obyektif, akan ada tracking dan tes kesehatan," ujar Anggota Pansel KPK Zumrotin Susilo dalam jumpa pers di kantor Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat (28/8/2015).
Dia menyebutkan, penelusuran rekam jejak melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), kepolisian, kejaksaan, dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Jadi langkah-langkahnya tidak terlalu beda," ujar Zumrotin.
Ketua Pansel Ombudsman Agus Dwiyatno menuturkan, telusur rekam jejak diperlukan untuk memastikan bahwa para calon memiliki integritas yang baik. Pansel, sebut dia, berharap sebanyak 18 calon anggota Ombudsman yang akan diajukan ke Presiden Joko Widodo nantinya memiliki keberanian dalam melakukan investigasi, mengeluarkan rekomendasi, dan memastikan agar rekomendasi itu benar-benar dijalankan oleh instansi pemerintahan.
"Sehingga kami butuh banyak orang dengan kompetensi yang berbeda-beda, memahami substansi, berintegritas, punya komunikasi yang baik, dan mampu mengembangkan jaringan," ucap Agus.
Pansel Ombudsman saat ini memperpanjang masa pendaftaran hingga 3 September pukul 16.00. Hingga saat ini ada 163 orang pendaftar dengan 12 orang di antaranya adalah perempuan. (baca: Berharap Aktivis Perempuan Ikut, Seleksi Calon Anggota Ombudsman Diperpanjang)
Seteleh pendaftaran ditutup, Pansel akan melakukan seleksi administrasi dan dilanjutkan seleksi obyektif dan tes kesehatan. Proses telusur rekam jejak akan dilakukan pascaseleksi obyektif dilakukan.
Nantinya Pansel akan menyerahkan 18 orang nama kepada Presiden untuk selanjutnya disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat. Di DPR, para calon anggota Ombudsman itu akan menjalani uji kepatutan dan kelayakan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.