Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meskipun Bebas, Wilfrida Soik Belum Bisa Kembali ke Tanah Air

Kompas.com - 28/08/2015, 13:57 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tenaga kerja wanita asal Nusa Tenggara Timur Wilfrida Soik belum bisa pulang ke Tanah Air meskipun telah bebas dari proses hukum di Malaysia. Wilfrida dinyatakan bebas dari ancaman hukuman mati di Pengadilan Tinggi Kelantan, Malaysia, Selasa (25/8/2015).

"Itu menunggu proses, tinggal menunggu proses selanjutnya," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Armanatha Nasir di Kantor Kemenlu, Jakarta, Jumat (29/8/2015).

Menurut Armanatha, Wilfrida masih berada di rumah sakit di Malaysia untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan. Terkait dibebaskannya Wilfrida dari ancaman hukuman mati, Kemenlu menyampaikan bahwa pemerintah RI merasa bersyukur. (baca: Prabowo Saksikan Langsung Putusan Bebas Wilfrida Soik)

"Itu sudah selesai proses hukumnya, sudah menemui titik terang, dia sudah dibebaskan dari tuntutannya," kata Armanatha.

Meskipun demikian, ia menolak jika pembebasan Wilfrida dari ancaman hukuman mati di Malaysia ini dikait-kaitkan dengan eksekusi mati sejumlah tahanan narkotika yang dilakukan Indonesia.

Menurut Armanatha, kasus Wilfrida berbeda dengan kasus terpidana narkotika yang telah dihukum mati di Indonesia. Pemerintah berupaya membebaskan Wilfrida dari jeratan hukuman mati selama kasusnya belum diputus pengadilan Malaysia. (baca: Masyarakat NTT Menunggu Kepulangan Wilfrida Soik)

Sementara para terpidana narkotika di Indonesia telah dinyatakan pengadilan bersalah dan dijatuhi hukuman mati. Pemerintah hanya menjalankan perintah pengadilan untuk menghukum mati para terpidana narkotika tersebut.

"Dia (Wilfrida) kan kasusnya dalam proses pengadilan dan ternyata belum dapat dibuktikan, dan dia enggak bisa dihukum dalam konteks hukuman mati kan. Jadi kalau sudah putus, mungkin beda lagi kan prosesnya. Dia (Wilfrida) kan masih dalam proses," tutur Armanatha.

Wilfrida Soik dinyatakan bebas oleh Mahkamah Rayuan Putrajaya. Putusan tersebut memperkuat keputusan Mahkamah Tinggi Kota Bharu yang menyatakan Walfrida tidak bersalah melakukan pembunuhan atas dasar tindakan yang dilakukannya karena dianggap mengalami gangguan kejiwaan. (baca: Jaksa Malaysia Tarik Banding, Walfrida Soik Bebas)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

Nasional
Program Makan Siang Gratis Masih Dirumuskan, Gibran: Jumlah Penerima segera Kami Pastikan

Program Makan Siang Gratis Masih Dirumuskan, Gibran: Jumlah Penerima segera Kami Pastikan

Nasional
Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

Nasional
Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

Nasional
Takziah ke Rumah Duka, Jokowi Ikut Shalatkan Almarhumah Mooryati Soedibyo

Takziah ke Rumah Duka, Jokowi Ikut Shalatkan Almarhumah Mooryati Soedibyo

Nasional
 Presiden PKS Datangi Nasdem Tower, Disambut Sekjen dan Ketua DPP

Presiden PKS Datangi Nasdem Tower, Disambut Sekjen dan Ketua DPP

Nasional
Gibran: Pelantikan Wapres 6 Bulan Lagi, Saya Ingin ‘Belanja’ Masalah Sebanyak-banyaknya

Gibran: Pelantikan Wapres 6 Bulan Lagi, Saya Ingin ‘Belanja’ Masalah Sebanyak-banyaknya

Nasional
Sambutan Meriah PKB untuk Prabowo

Sambutan Meriah PKB untuk Prabowo

Nasional
Berkelakar, Menkes: Enggak Pernah Lihat Pak Presiden Masuk RS, Berarti Menkesnya Berhasil

Berkelakar, Menkes: Enggak Pernah Lihat Pak Presiden Masuk RS, Berarti Menkesnya Berhasil

Nasional
Pidato Lengkap Prabowo Usai Ditetapkan Jadi Presiden RI Terpilih

Pidato Lengkap Prabowo Usai Ditetapkan Jadi Presiden RI Terpilih

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Apresiasi Prabowo yang Mau Rangkul Semua Pihak

Wapres Ma'ruf Amin Apresiasi Prabowo yang Mau Rangkul Semua Pihak

Nasional
Jokowi: Target Stunting 14 Persen Ambisius, Bukan Hal Mudah

Jokowi: Target Stunting 14 Persen Ambisius, Bukan Hal Mudah

Nasional
KPK Wanti-wanti soal Program Makan Siang Gratis Prabowo, Rosan Angkat Bicara

KPK Wanti-wanti soal Program Makan Siang Gratis Prabowo, Rosan Angkat Bicara

Nasional
KPU Tegaskan Undang Ganjar-Mahfud ke Penetapan Prabowo-Gibran, Kirim Surat Fisik dan Digital

KPU Tegaskan Undang Ganjar-Mahfud ke Penetapan Prabowo-Gibran, Kirim Surat Fisik dan Digital

Nasional
Sebut Sudah Bertemu Beberapa Tokoh, Gibran: Gong-nya Hari Ini Ketemu Wapres Ma’ruf Amin

Sebut Sudah Bertemu Beberapa Tokoh, Gibran: Gong-nya Hari Ini Ketemu Wapres Ma’ruf Amin

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com