Yuyuk mengatakan, keduanya akan disidang di Pengadilan Negeri Palembang. Saat ini, Adam dan Bambang telah dibawa ke rutan Palembang. Berkas perkara dua tersangka lainnya, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba Syamsudin Fei dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Muba Faisyar telah terlebih dahulu dinyatakan rampung. Keduanya juga telah dibawa ke rutan Palembang untuk menjalani persidangan di sana.
Dalam pengembangannya, KPK menetapkan Bupati Muba Pahri Azhari dan istrinya, Lucianty sebagai tersangka dalam kasus ini. Tak hanya itu, empat pimpinan DPRD Muba, yaitu Ketua DPRD Riamon Iskandar dan tiga wakilnya, yaitu Darwin, Islan Hanura, dan Aidil Fitri juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dalam proses tangkap tangan di Muba, KPK menyita barang bukti senilai kurang lebih Rp 2,56 miliar. Nilai suap dalam kasus ini diduga lebih dari Rp 2,56 miliar. KPK menduga, uang Rp 2,56 miliar itu bukan pemberian yang pertama. Menurut KPK, total komitmen dalam kasus ini lebih dari Rp 10 miliar. Hingga kini, KPK masih mendalami inisiator pemberian suap kepada anggota DPRD Muba. Diduga, ada keterlibatan pihak selain empat orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka.