Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Jerat Penimbun, Polri Berharap Jokowi Revisi Perpres Nomor 71 Tahun 2015

Kompas.com - 25/08/2015, 19:24 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak berharap presiden Joko Widodo merevisi Pasal 11 ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

Victor mengatakan, aturan itu dijadikan dasar oleh tiga orang saksi ahli dari Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian dalam gelar perkara, Senin (24/8/2015). Ketiga saksi ahli menyatakan bahwa dua feedlotter di Tangerang yang digerebek penyidik Polri pada Rabu (12/8/2015) lalu, tidak masuk kategori penimbunan.

"Penyidik kan tidak dapat mengabaikan saksi ahli. Tapi ya bagaimana, saksi berpendapat begitu," ujar Victor di Mabes Polri, Selasa (25/8/2015).

Bunyi ayat (1) pasal yang dimaksud yakni, "dalam hal terjadi kelangkaan barang, gejolak harga dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang, barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dilarang disimpan di gudang dalam jumlah dan waktu tertentu".

Adapun, ayat (2) pasal yang sama berbunyi, "jumlah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu jumlah di luar batas kewajaran yang melebihi stok atau persediaan barang berjalan, untuk memenuhi pasar dengan waktu paling lama tiga bulan, berdasarkan catatan rata-rata penjualan per bulan dalam kondisi normal".

"Artinya, jika rata-rata penjualan 150 ekor per hari dikali tiga bulan, jumlahnya tiga belasan ribu, baru itu dikategorikan sebagai tindakan penimbunan," ujar Victor. (Baca: Polisi Curiga Ada Pihak yang Bermain di Balik Kelangkaan Daging Sapi)

Sementara itu, menurut penyidik, jika didasarkan pada keresahan masyarakat atas dasar harga daging sapi yang naik karena kurangnya stok, aksi dua feedlotter itu sudah memenuhi unsur tindakan penimbunan.

Atas dasar itulah Victor, melalui mekanisme yang ada, akan mengusulkan Presiden merevisi perpres tersebut. Padahal, lanjut Victor, pengecekan penyidik ke dua tempat atas dasar keresahan masyarakat lantaran harga daging sapi bergejolak. Dari dua tempat itu pula, penyidik menemukan lima ribuan sapi yang tak kunjung dipotong. (Baca: Bareskrim Temukan 4.000-an Sapi Diduga Sengaja Tak Dipotong)

"Kita mau berikan yang terbaik sehingga harus ada jalan keluar. Kita harap perpres itu direvisi. Paling tidak ditambah klausul bahwa kalau sudah meresahkan masyarakat dan menyebabkan gejolak harga, sudah dapat dikategorikan menimbun," lanjut Victor.

Sebelumnya polisi menggerebek dua feedlotter di Tangerang pada Rabu (12/8/2015). Di dua tempat tersebut, polisi menemukan 21.933 ekor sapi di mana sekitar 5.000 di antaranya siap potong.

Polisi menduga pengusaha menimbun sapi siap potong sehingga menyebabkan gejolak harga di pasaran. Sebab, pada saat itu, harga daging sapi menyentuh Rp 120.000. Pemilik tempat peternakan dan penggemukan sapi berinisial BH, PH, dan SH. Mereka adalah pengusaha di sektor impor, belum ada tersangka dalam kasus ini. (Baca: Tiga Saksi Ahli Mentahkan Dugaan Bareskrim Terkait Penimbunan Sapi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Serahkan Kesimpulan ke MK, KPU Bawa Bukti Tambahan Formulir Kejadian Khusus Se-Indonesia

Serahkan Kesimpulan ke MK, KPU Bawa Bukti Tambahan Formulir Kejadian Khusus Se-Indonesia

Nasional
Tim Hukum Anies-Muhaimin Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

Tim Hukum Anies-Muhaimin Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

Nasional
PPP Siap Gabung, Demokrat Serahkan Keputusan ke Prabowo

PPP Siap Gabung, Demokrat Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
PDI-P Jaring Nama Potensial untuk Pilkada DKI 2024, yang Berminat Boleh Daftar

PDI-P Jaring Nama Potensial untuk Pilkada DKI 2024, yang Berminat Boleh Daftar

Nasional
Hasto Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Bukan untuk Intervensi MK

Hasto Sebut "Amicus Curiae" Megawati Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Iran Serang Israel, Jokowi Minta Menlu Retno Upayakan Diplomasi Tekan Eskalasi Konflik Timur Tengah

Iran Serang Israel, Jokowi Minta Menlu Retno Upayakan Diplomasi Tekan Eskalasi Konflik Timur Tengah

Nasional
Nilai Tukar Rupiah Terus Melemah, Gubernur BI Pastikan Akan Ada Intervensi

Nilai Tukar Rupiah Terus Melemah, Gubernur BI Pastikan Akan Ada Intervensi

Nasional
PDI-P Dukung PPP Lakukan Komunikasi Politik Supaya 'Survive'

PDI-P Dukung PPP Lakukan Komunikasi Politik Supaya "Survive"

Nasional
PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PAN: Jangan Cuma Bicara, tapi Akui Kemenangan 02

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PAN: Jangan Cuma Bicara, tapi Akui Kemenangan 02

Nasional
Kesimpulan Tim Ganjar-Mahfud: Jokowi Lakukan Nepotisme dalam 3 Skema

Kesimpulan Tim Ganjar-Mahfud: Jokowi Lakukan Nepotisme dalam 3 Skema

Nasional
Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

Nasional
PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

Nasional
Megawati Serahkan 'Amicus Curiae' Terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk 'Palu Emas'

Megawati Serahkan "Amicus Curiae" Terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk "Palu Emas"

Nasional
PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com