Yati menilai bahwa penyebab terjadinya rentetan aksi penyiksaan ini adalah karena minimnya pengetahuan polisi soal teknik penyelidikan dan penyidikan, khususnya di daerah. Hal itu menyebabkan Polisi hanya mengejar pengakuan untuk melihat ada atau tidaknya tindak pidana.
"Ini menunjukkan skill polisi menangani tindak pidana itu minim. Mereka ambil jalan pintas, tangkap, siksa, demi keterangan yang bisa jadi tak sesuai fakta. Dan, parahnya lagi, tidak ada perubahan dari tahun ke tahun," kata dia.
Lebihd dari itu, Yati juga menyesalkan ketiadaan sanksi, baik pidana atau etika, terhadap oknum polisi yang diduga menjadi pelaku penyiksaan dalam empat perkara di atas. Padahal, Pasal 422 KUHP sudah mengatur hukuman pidana bagi polisi yang terlibat aksi penyiksaan dalam sebuah proses hukum.
"Scientific crime identification"
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Muhammad Nasser menyebutkan, menyiksa seseorang supaya mendapatkan pengakuan terkait ada atau tidaknya tindak pidana adalah model pemeriksaan kuno di kepolisian. Ia menyayangkan mengapa ada oknum polisi Indonesia yang masih melakukan demikian.
"Harusnya perolehan pengakuan tidak boleh dilakukan dengan kekerasan, tapi dikejar melalui cara lain, salah satunya ya scientific crime identification. Sudah kuno kalau polisi masih menyiksa," ujar Nasser, Selasa (25/8).
Nasser menyebutkan, semakin banyak kasus pelanggaran hak asasi manusia oleh polisi, semakin menunjukkan ketidakprofesionalan Polri.
Polri dongkol
Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Anton Charliyan pun menyayangkan tindakan oknum polisi yang membuat takut masyarakat, salah satunya menyiksa saksi demi mengejar pengakuan atau keterangan soal ada atau tidaknya tindak pidana.
"Padahal sekarang ini polisi harusnya sudah tidak lagi berdasarkan pengakuan, tetapi alat bukti. Orang mau bicara, mengaku atau tidak, yang penting alat buktinya ada," ujar Anton di kompleks Mabes Polri, Senin sore. (Baca Polri Dongkol Masih Ada Polisi yang Menyiksa dalam Pemeriksaan)
Untuk menindaklanjuti kejadian itu, Anton meminta Kontras menyerahkan data jumlah penyiksaan yang diduga dilakukan oleh polisi. Ia berjanji bahwa Polri akan menyelidiki ketidakberesan oknum polisi itu, termasuk memberikan sanksi terhadap mereka. Langkah nyata Polri ini patut ditunggu agar ke depan tidak ada lagi cara-cara tidak profesional dalam penangangan hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.