Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompolnas: Sudah Kuno kalau Polisi Masih Menyiksa

Kompas.com - 25/08/2015, 12:45 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

Yati menilai bahwa penyebab terjadinya rentetan aksi penyiksaan ini adalah karena minimnya pengetahuan polisi soal teknik penyelidikan dan penyidikan, khususnya di daerah. Hal itu menyebabkan Polisi hanya mengejar pengakuan untuk melihat ada atau tidaknya tindak pidana.

"Ini menunjukkan skill polisi menangani tindak pidana itu minim. Mereka ambil jalan pintas, tangkap, siksa, demi keterangan yang bisa jadi tak sesuai fakta. Dan, parahnya lagi, tidak ada perubahan dari tahun ke tahun," kata dia.

Lebihd dari itu, Yati juga menyesalkan ketiadaan sanksi, baik pidana atau etika, terhadap oknum polisi yang diduga menjadi pelaku penyiksaan dalam empat perkara di atas. Padahal, Pasal 422 KUHP sudah mengatur hukuman pidana bagi polisi yang terlibat aksi penyiksaan dalam sebuah proses hukum.

"Scientific crime identification"

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Muhammad Nasser menyebutkan, menyiksa seseorang supaya mendapatkan pengakuan terkait ada atau tidaknya tindak pidana adalah model pemeriksaan kuno di kepolisian. Ia menyayangkan mengapa ada oknum polisi Indonesia yang masih melakukan demikian.

"Harusnya perolehan pengakuan tidak boleh dilakukan dengan kekerasan, tapi dikejar melalui cara lain, salah satunya ya scientific crime identification. Sudah kuno kalau polisi masih menyiksa," ujar Nasser, Selasa (25/8).

Nasser menyebutkan, semakin banyak kasus pelanggaran hak asasi manusia oleh polisi, semakin menunjukkan ketidakprofesionalan Polri.

Polri dongkol

Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Anton Charliyan pun menyayangkan tindakan oknum polisi yang membuat takut masyarakat, salah satunya menyiksa saksi demi mengejar pengakuan atau keterangan soal ada atau tidaknya tindak pidana.

"Padahal sekarang ini polisi harusnya sudah tidak lagi berdasarkan pengakuan, tetapi alat bukti. Orang mau bicara, mengaku atau tidak, yang penting alat buktinya ada," ujar Anton di kompleks Mabes Polri, Senin sore. (Baca Polri Dongkol Masih Ada Polisi yang Menyiksa dalam Pemeriksaan)

Untuk menindaklanjuti kejadian itu, Anton meminta Kontras menyerahkan data jumlah penyiksaan yang diduga dilakukan oleh polisi. Ia berjanji bahwa Polri akan menyelidiki ketidakberesan oknum polisi itu, termasuk memberikan sanksi terhadap mereka. Langkah nyata Polri ini patut ditunggu agar ke depan tidak ada lagi cara-cara tidak profesional dalam penangangan hukum.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Ungkap Indikasi Pencucian Uang Lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Jokowi Ungkap Indikasi Pencucian Uang Lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Pertemuan Jokowi-Megawati yang Seolah Rencana Kosong

Pertemuan Jokowi-Megawati yang Seolah Rencana Kosong

Nasional
Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal 'Amicus Curiae' Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal "Amicus Curiae" Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Nasional
Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Nasional
Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Nasional
Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Nasional
Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Nasional
Cara Urus Surat Pindah Domisili

Cara Urus Surat Pindah Domisili

Nasional
Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi 'Amicus Curiae' di MK

TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi "Amicus Curiae" di MK

Nasional
Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Nasional
Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Nasional
PAN Minta 'Amicus Curiae' Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

PAN Minta "Amicus Curiae" Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

Nasional
KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
KSAU Pimpin Sertijab 8 Pejabat Utama TNI AU, Kolonel Ardi Syahri Jadi Kadispenau

KSAU Pimpin Sertijab 8 Pejabat Utama TNI AU, Kolonel Ardi Syahri Jadi Kadispenau

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com