Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak Buah Nazaruddin Ditanya soal "Fee" 2 Persen untuk Alex Noerdin

Kompas.com - 24/08/2015, 18:56 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi mempertanyakan isi Berita Acara Pemeriksaan terkait kasus korupsi dalam pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011 kepada anak buah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang.

Dalam BAP disebutkan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin menerima fee dua persen dari proyek tersebut.

"Di BAP, ada fee dua persen ke Gubernur? Benar?" tanya Jaksa Ronald di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (24/8/2015).

Rosa tidak menegaskan isi BAP tersebut. Ia mengatakan, sejumlah panitia di daerah memang mendapatkan fee atas proyek wisma atlet.

"Ada (fee) panitia di daerah. Globalnya saja," kata Rosa.

Terkait fee, Rosa mengaku ada bagian yang diterima perusahaan milik Nazaruddin, Permai Grup. Pemberian tersebut diberikan sebagai imbalan karena Nazaruddin membantu PT Duta Graha Indah menjadi tender proyek wisma atlet.

Awalnya, kata Rosa, fee yang dijanjikan sebesar 25 persen. Namun, setelah gedung dibangun, Permai Grup hanya mendapatkan 11 persen karena tidak sesuai dengan perancangan sebelumnya.

"Tapi ternyata bangunan standar, jadinya 11 persen. Ke Permai baru pertama itu uang muka, sekitar Rp 4 miliar," kata Rosa.

"Fee" 2,5 persen untuk Alex

Sebelumnya, Nazaruddin pernah menyebut Alex Noerdin menerima fee 2,5 persen dari proyek wisma atlet SEA Games Palembang. Nilai fee yang diterima politikus Partai Golkar itu, menurut Nazaruddin, kurang lebih Rp 1 miliar.

"Kan niatannya untuk dikasih Hambalang, karena Rosa enggak dapat di Hambalang, maka di-compare ke wisma atlet. Nilai hampir Rp 20 miliar, salah satunya ke Alex Noerdin, sekitar Rp 1 miliar," kata Nazaruddin.

Namun, saat dikonfirmasi pernyataan Nazaruddin, Alex hanya bungkam. Sementara itu, Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet SEA Games, Rizal Abdullah menyatakan bahwa Alex tidak terlibat dalam kasus yang menjeratnya. Kuasa hukum Rizal, Arief Ramdhan, menyatakan bahwa uang yang diberikan oleh Direktur Pemasaran PT DGI Mohammad El Idris kepada Rizal ditujukan untuk kliennya, bukan untuk Alex.

Rizal Abdullah didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam proyek ini yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 54.700.899.000. Berdasarkan dakwaan, Alex Noerdin menyatakan kesiapan Sumsel menjadi tuan rumah SEA Games XXVI tahun 2011 dengan membangun Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna.

Alex kemudian menyampaikan surat bantuan pembangunan Wisma Atlet kepada Menteri Pemuda dan Olahraga yang saat itu dijabat Andi Mallarangeng.

Ada pun rencana anggaran biaya yang diajukan sebesar Rp 416,755 miliar. Bersama dengan sejumlah pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga, Rizal menetapkan PT Duta Graha Indah sebagai pemenang lelang umum dalam pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan. Ia melakukan pertemuan dengan PT DGI sebelum proses lelang yang kemudian ditetapkan sebagai pemenang lelang tanpa menggunakan jasa konsultan perencana dalam kegiatan perencanaan teknis pembangunan.

Rizal memengaruhi panitia pengadaan barang dan jasa untuk mengusulkan PT DGI sebagai pemenang lelang dan mempengaruhi panitia untuk membuat harga perkiraan sendiri berdasarkan anggaran yang dibuat PT DGI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

FPI, PA 212, dan GNPF Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com