JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana tugas Kepala Biro Hukum KPK Nur Chusniah menganggap protes yang dilayangkan tim kuasa hukum Otto Cornelis Kaligis tidak beralasan. Menurut dia, sejak awal KPK telah melimpahkan berkas perkara Kaligis ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi saat sidang praperadilan tengah berlangsung.
"Kalau dilihat secara benar, kita sidang tanggal 10 Agustus, sementara tanggal 12 berkas dilimpahkan. Jadi pada dasarnya, tidak ada alasan menunda sidang hanya untuk melimpahkan berkas perkara," kata Nur seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8/2015).
Tim kuasa hukum Kaligis melayangkan protes atas putusan hakim tunggal Suprapto, yang menggugurkan gugatan praperadilan klien mereka. Mereka menganggap hakim bertele-tele dalam mengambil keputusan tersebut. (Baca Gugatan Praperadilan Digugurkan Hakim, Pengacara OC Kaligis Protes)
Salah satu kuasa hukum Kaligis, Humphrey Djemat, mengatakan bahwa pelimpahan berkas perkara oleh penyidik KPK ke pengadilan dilakukan secara tidak normal. Hakim seharusnya menjadikan tindakan KPK itu sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan. Dalam putusannya, hakim hanya mempertimbangkan salah satu poin eksepsi yang diajukan KPK dalam jawaban atas gugatan praperadilan.
"Ini menunjukkan etika tidak baik dari KPK, yang sejak awal berniat menggugurkan praperadilan. Dengan diteruskannya ini, apa yang disampaikan itu, pelimpahan itu cacat hukum dan seharusnya dipertimbangkan hakim," kata Humphrey.
Sidang perdana gugatan praperadilan ini sedianya dijadwalkan pada 10 Agustus. Namun, KPK tidak hadir dengan alasan hendak menyiapkan keperluan untuk menghadapi sidang tersebut. Sidang perdana baru dilaksanakan pada 18 Agustus 2015 setelah Suprapto mempertimbangkan permohonan penundaan KPK dan keberatan kuasa hukum Kaligis.
Dalam waktu jeda itu, penyidik KPK melimpahkan berkas perkara Kaligis ke Pengadilan Tipikor pada 12 Agustus. Status tersangka Kaligis saat itu langsung naik menjadi terdakwa setelah Pengadilan Tipikor menerimanya. Tak hanya itu, majelis hakim pemeriksa perkara Pengadilan Tipikor juga telah mengeluarkan penetapan Nomor 89/Pid.Sus/TPK 2015/PN.Jkt.Pst tanggal 13 Agustus 15 perihal penetapan hakim Pengadilan Tipikor mengenai hari sidang atas nama OC Kaligis pada 20 Agustus 2015.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.