Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Anggap Protes Pengacara OC Kaligis Tak Beralasan

Kompas.com - 24/08/2015, 13:21 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana tugas Kepala Biro Hukum KPK Nur Chusniah menganggap protes yang dilayangkan tim kuasa hukum Otto Cornelis Kaligis tidak beralasan. Menurut dia, sejak awal KPK telah melimpahkan berkas perkara Kaligis ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi saat sidang praperadilan tengah berlangsung.

"Kalau dilihat secara benar, kita sidang tanggal 10 Agustus, sementara tanggal 12 berkas dilimpahkan. Jadi pada dasarnya, tidak ada alasan menunda sidang hanya untuk melimpahkan berkas perkara," kata Nur seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8/2015).

Tim kuasa hukum Kaligis melayangkan protes atas putusan hakim tunggal Suprapto, yang menggugurkan gugatan praperadilan klien mereka. Mereka menganggap hakim bertele-tele dalam mengambil keputusan tersebut. (Baca Gugatan Praperadilan Digugurkan Hakim, Pengacara OC Kaligis Protes)

Salah satu kuasa hukum Kaligis, Humphrey Djemat, mengatakan bahwa pelimpahan berkas perkara oleh penyidik KPK ke pengadilan dilakukan secara tidak normal. Hakim seharusnya menjadikan tindakan KPK itu sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan. Dalam putusannya, hakim hanya mempertimbangkan salah satu poin eksepsi yang diajukan KPK dalam jawaban atas gugatan praperadilan.

"Ini menunjukkan etika tidak baik dari KPK, yang sejak awal berniat menggugurkan praperadilan. Dengan diteruskannya ini, apa yang disampaikan itu, pelimpahan itu cacat hukum dan seharusnya dipertimbangkan hakim," kata Humphrey.

Sidang perdana gugatan praperadilan ini sedianya dijadwalkan pada 10 Agustus. Namun, KPK tidak hadir dengan alasan hendak menyiapkan keperluan untuk menghadapi sidang tersebut. Sidang perdana baru dilaksanakan pada 18 Agustus 2015 setelah Suprapto mempertimbangkan permohonan penundaan KPK dan keberatan kuasa hukum Kaligis.

Dalam waktu jeda itu, penyidik KPK melimpahkan berkas perkara Kaligis ke Pengadilan Tipikor pada 12 Agustus. Status tersangka Kaligis saat itu langsung naik menjadi terdakwa setelah Pengadilan Tipikor menerimanya. Tak hanya itu, majelis hakim pemeriksa perkara Pengadilan Tipikor juga telah mengeluarkan penetapan Nomor 89/Pid.Sus/TPK 2015/PN.Jkt.Pst tanggal 13 Agustus 15 perihal penetapan hakim Pengadilan Tipikor mengenai hari sidang atas nama OC Kaligis pada 20 Agustus 2015.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com