Kompas.com - 24/08/2015, 12:37 WIB
|
EditorSandro Gatra

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Otto Cornelis Kaligis. Apa tanggapan Komisi Pemberantasan Korupsi?

"Kami menghormati proses hukum, kami menghormati putusan hakim," ujar pimpinan sementara KPK Johan Budi melalui pesan singkat, Senin (24/8/2015).

Dalam pertimbangannya, hakim Suprapto hanya mempertimbangkan eksepsi yang diajukan KPK di dalam jawaban atas gugatan praperadilan. Hakim menyatakan, sidang praperadilan gugur apabila pokok perkara telah dilimpahkan ke pengadilan negeri. (baca: Ini Pertimbangan Hakim Gugurkan Praperadilan OC Kaligis)

"KUHAP telah mengatur praperadilan sebagaimana ketentuan Pasal 82 ayat (1). Dalam hal pokok perkara telah dilimpahkan ke pengadilan negeri, maka praperadilan dianggap gugur," kata Suprapto.

KPK telah melimpahkan berkas perkara Kaligis ke Pengadilan Tipikor pada 12 Agustus 2015. Selain itu, Pengadilan Tipikor juga telah meningkatkan status Kaligis dari tersangka menjadi terdakwa dan memerintahkan penahanan selama 30 hari. (baca: Pengacara Kaligis: KPK Ambil Langkah Tipu-tipu, Kami Dibohongi)

Majelis hakim Pengadilan Tipikor sebelumnya memutuskan menunda sidang perdana Kaligis, yang sedianya digelar pada Kamis (20/8/2015). Sidang Kaligis diundur hingga Kamis (27/8/2015). (baca: Tak Hadir karena Sakit, Sidang OC Kaligis Ditunda)

Hal itu diputuskan majelis hakim setelah mempertimbangkan kondisi kesehatan Kaligis. Saat itu, Kaligis dan tim pengacaranya tidak menghadiri Pengadilan Tipikor untuk mendengarkan dakwaan jaksa.

Menurut jaksa, saat dijemput di rumah tahanan Pomdam Guntur cabang KPK pada Kamis pagi, Kaligis mengaku sakit. Hakim mengabulkan permohonan jaksa untuk mengijinkan Kaligis diperiksa dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). (baca: Kata Velove, Pembuluh Darah OC Kaligis Banyak yang Pecah)

KPK menetapkan Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada hakim PTUN Medan. Dalam kasus ini, KPK telah terlebih dulu menjerat anak buah Kaligis, M Yagari Bhastara alias Gerry, sebagai tersangka. (Baca: Laporan Kaligis terhadap KPK Ditangani, Budi Waseso Minta Publik Tak Gaduh)

Gerry merupakan pengacara yang mewakili Ahmad Fuad Lubis, pegawai Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, yang menggugat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Gugatan itu berkaitan dengan surat perintah penyelidikan Kejati Sumut atas dugaan penyalahgunaan wewenang berkaitan dengan dugaan korupsi bantuan sosial di Pemprov Sumut.

Gerry diduga menyuap tiga hakim PTUN Medan, yaitu Tripeni Irinto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta seorang panitera, Syamsir Yusfan, agar gugatannya menang. KPK menduga Kaligis terlibat dalam penyuapan ini. Gerry beserta tiga hakim dan satu panitera tersebut telah ditahan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Video Pilihan

Rekomendasi untuk anda
26th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Citra Baik KPK Rendah, Pengamat: Diserang dari Luar dan Dalam

Citra Baik KPK Rendah, Pengamat: Diserang dari Luar dan Dalam

Nasional
Soal Revisi UU ITE, Anggota Komisi I: Jangan Buat Hukum Berdasarkan Kasihan

Soal Revisi UU ITE, Anggota Komisi I: Jangan Buat Hukum Berdasarkan Kasihan

Nasional
Rumah Pribadi Irjen Ferdy Sambo Digeledah

Rumah Pribadi Irjen Ferdy Sambo Digeledah

Nasional
Jawab Gugatan Pelapor Suharso Monoarfa, KPK Singgung 'Legal Standing'

Jawab Gugatan Pelapor Suharso Monoarfa, KPK Singgung "Legal Standing"

Nasional
BREAKING NEWS - Brimob Bersenjata Datangi Rumah Irjen Ferdy Sambo

BREAKING NEWS - Brimob Bersenjata Datangi Rumah Irjen Ferdy Sambo

Nasional
Penyesalan Bharada E, Menangis hingga Lama Berdoa Setelah Tembak Brigadir J

Penyesalan Bharada E, Menangis hingga Lama Berdoa Setelah Tembak Brigadir J

Nasional
Jawab Gugatan Nizar Dahlan, KPK Sebut Laporan Dugaan Korupsi Bukan Objek Praperadilan

Jawab Gugatan Nizar Dahlan, KPK Sebut Laporan Dugaan Korupsi Bukan Objek Praperadilan

Nasional
UPDATE 8 Agustus 2022: Bertambah 6.276, Kasus Covid-19 di Indonesia Capai 6.255.679

UPDATE 8 Agustus 2022: Bertambah 6.276, Kasus Covid-19 di Indonesia Capai 6.255.679

Nasional
Bertambah Satu, Jemaah Haji yang Wafat Kini 86 Orang

Bertambah Satu, Jemaah Haji yang Wafat Kini 86 Orang

Nasional
Dua Kali Ditunda, Pemeriksaan Puslabfor Polri di Komnas HAM Dijadwalkan Lagi Rabu

Dua Kali Ditunda, Pemeriksaan Puslabfor Polri di Komnas HAM Dijadwalkan Lagi Rabu

Nasional
Komnas HAM Analisis Data Komunikasi 15 HP Terkait Kasus Brigadir J

Komnas HAM Analisis Data Komunikasi 15 HP Terkait Kasus Brigadir J

Nasional
Jika Dipertahankan, Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE Harus Dibuat Lebih Rigid

Jika Dipertahankan, Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE Harus Dibuat Lebih Rigid

Nasional
Cek Data Komunikasi 15 Ponsel, Komnas HAM Duga Ada Pengaburan Fakta Tewasnya Brigadir J

Cek Data Komunikasi 15 Ponsel, Komnas HAM Duga Ada Pengaburan Fakta Tewasnya Brigadir J

Nasional
Lima Partai Pendaftar Pemilu 2024 Belum Lengkapi Berkas

Lima Partai Pendaftar Pemilu 2024 Belum Lengkapi Berkas

Nasional
Hari Ini, 81.612 Orang Jemaah Haji Sudah Tiba di Indonesia

Hari Ini, 81.612 Orang Jemaah Haji Sudah Tiba di Indonesia

Nasional
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.