Nantinya, Kemendari akan memberikan catatan khusus dan menyampaikan kepada Presiden dan Menteri Keuangan agar Dana Alokasi Khusus (DAK) di daerah yang minim penyerapan anggaran itu dikurangi untuk tahun anggaran berikutnya.
"Misalnya, rencana bantuan Bapak Presiden untuk tahun anggaran 2016 untuk tiap kabupaten/kota yang maksimal Rp 1 miliar dapat dikurangi," kata Tjahjo dalam keterangan tertulisnya, Minggu (23/8/2015).
Agar tak mendapatkan sanksi tersebut, daerah harus meningkatkan penyerapan anggarannya sesuai target yang sudah disepakati oleh pemerintah pusat. Penyerapan anggaran di setiap daerah, setidaknya harus mencapai 60 persen pada kuartal II nanti. "Reward dan punishment harus diterapkan terbuka dan fair," ucapnya.
Tjahjo menjelaskan, Kemendagri saat ini sudah melakukan sejumlah langkah untuk menindaklanjuti penyerapan anggaran yang rendah ini.
Pertama, Kemendagri telah mengirim radiogram kepada Gubernur, Bupati, Walikota agar optmalisasi penyerapan anggaran dilaksanakan dengan baik. Diharapkan, langkah ini bisa mendukung pertumbuhan di daerah serta membuat sektor riil di daerah bergerak.
Kemendagri juga telah membentuk tim melalui Ditjen Keuangan Daerah untuk terus memonitor, memanggil, mengklarifikasi dan mendatangi daerah yang penyerapannya sangat rendah.
"Sampai saat ini kemendagri terus memonitor daerah yang belum optimal melaksanakan penyerapan anggaran," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.