Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Artikel "Catatan Penghadangan Konvoi Moge..." Hilang dari Situs Setkab

Kompas.com - 21/08/2015, 07:17 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kontroversi terkait pengawalan polisi terhadap rombongan pengendara motor Harley-Davidson Indonesia sempat memunculkan suara dari situs Sekretariat Kabinet.

Pada Rabu (19/8/2015), di situs Setkab sempat dituliskan bahwa pengawalan polisi terhadap konvoi motor gede atau moge itu merupakan tindakan yang melanggar hukum. Sebab, konvoi moge dianggap tidak termasuk dalam kategori pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan.

Namun, artikel yang ditulis oleh Asisten Deputi II Kedeputian Politik, Hukum, dan Keamanan Setkab itu sekarang telah hilang dari situs setkab.go.id.

Ketika Kompas.com berusaha membuka tautan ke artikel itu, yang muncul adalah tulisan "Error 404 Page". Meski jejak digital di url masih terlihat, artikel tersebut tidak muncul.

Google.com Artikel di situs Setkab yang berjudul "Catatan Mengenai Penghadangan Konvoi Motor Gede oleh Pesepeda di Yogyakarta" masih muncul di halaman pertama mesin pencari Google, tapi tidak bisa diakses, Jumat (21/8/2015).
Ketika Kompas.com berusaha melakukan pencarian di Google dengan kata kunci "Setkab moge", hasil pencarian pun masih ada. Namun saat diklik, informasi itu akan mengarah ke halaman dengan tulisan "Error 404 Page" tersebut.

Hilangnya artikel itu juga dipertanyakan netizen. Melalui media sosial, banyak yang mempertanyakan mengenai hilangnya artikel itu dari laman Setkab. Bahkan, netizen ada yang bertanya dengan menyebut atau mention ke akun @setkabgoid, meski belum juga ada jawaban.

Kompas.com masih berusaha meminta keterangan dari Setkab mengenai hilangnya artikel itu.

Artikel dengan judul "Catatan Mengenai Penghadangan Konvoi Motor Gede oleh Pesepeda di Yogyakarta" itu menunjukkan, jika merujuk pada isi dan penjelasan Pasal 134 huruf g Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa konvoi dan atau kendaraan yang digolongkan mendapat hak utama lalu lintas dimaksudkan untuk kepentingan tertentu, maka moge dianggap tidak termasuk "kepentingan tertentu".

Sesuai penjelasan pasal tersebut, kepentingan tertentu itu adalah kepentingan yang memerlukan penanganan segera, antara lain kendaraan untuk penanganan ancaman bom, kendaraan pengangkut pasukan, kendaraan untuk penanganan huru-hara, dan kendaraan untuk penanganan bencana alam. (Baca: Setkab Sebut Tindakan Polisi Kawal Konvoi Moge Langgar Aturan)

Meski begitu, Kepala Korps Lalu Lintas Irjen Condro Kirono tetap berkeyakinan bahwa pengawalan konvoi moge oleh polisi adalah hal yang benar. Penjelasan Pasal 134 huruf (g) itu pun, menurut Condro, sama sekali tidak bertentangan. (Baca: Polri Nilai Konvoi Moge Perlu Dikawal meski Istana Sebut Hal Itu Melanggar Aturan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com