Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Rekomendasi KY soal Hakim Sarpin, MA Dinilai Buat Ketidakpastian Hukum

Kompas.com - 20/08/2015, 09:39 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Erwin Natosmal menyayangkan keputusan yang diambil pimpinan Mahkamah Agung terhadap rekomendasi sanksi yang diberikan Komisi Yudisial terhadap hakim Sarpin Rizaldi. Menurut Erwin, keputusan MA tersebut memberikan ketidakpastian hukum bagi masyarakat yang mencari keadilan.

"Tidak ada jaminan kepastian hukum bagi publik ketika beracara di pengadilan karena hakim boleh memutus apa pun sesuai dengan seleranya, walaupun sudah terdapat aturan yang sangat jelas," ujar Erwin kepada Kompas.com, Kamis (20/8/2015).

Menurut Erwin, rekomendasi yang dikeluarkan KY terhadap Sarpin menjelaskan bahwa Sarpin tidak mampu bertanggung jawab atas pemahamannya mengenai hukum acara peradilan (unprofessional conduct). Namun, secara tidak langsung, sikap MA tersebut malah menyatakan bahwa unprofessional conduct bukanlah suatu pelanggaran etik.

Sementara, aturan prinsip dalam kekuasaan kehakiman secara universal menyatakan, unprofessional conduct adalah pelanggaran etik yang serius.

"Implikasinya bagi publik, jika ada putusan-putusan unprofessional conduct yang dihasilkan pengadilan, seperti putusan Sarpin, akan dianggap sebagai hal biasa atau bukan suatu pelanggaran," kata Erwin.

Ketua MA Hatta Ali sebelumnya mengatakan, rekomendasi KY agar Sarpin dinonpalukan berdasarkan teknis yudisial bukanlah wewenang KY. Bahkan, Hatta menyatakan, teknis itu bukanlah suatu pelanggaran. (baca: Sarpin Merasa Lega Setelah MA Tolak Rekomendasi KY untuk Gelar Sidang Etik)

"Kami sudah tahu teknis yudisial adalah masalah independensi dan tidak boleh ada intervensi. Saya saja Ketua (MA) tidak boleh campuri independensi hakim," kata Hatta di kantornya, Rabu (19/8/2015).

Adapun soal dugaan pelanggaran kode etik, Hatta mengatakan, pimpinan MA yang terdiri dari beberapa hakim agung juga tidak menemukan pelanggaran terhadap Sarpin ketika memimpin sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan. Karena itu, pihaknya menolak rekomendasi dari KY.

KY sebelumnya memutuskan untuk memberikan rekomendasi sanksi berupa skors selama 6 bulan terhadap Sarpin. Keputusan ini diambil dalam rapat pleno yang diikuti semua Komisioner KY. (baca: KY Rekomendasikan Sanksi Skors 6 Bulan untuk Sarpin)

Komisioner KY Imam Anshori Saleh mengatakan, putusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan beberapa prinsip kehakiman yang dilanggar oleh Sarpin terkait putusan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan. (baca: Sarpin Tetap Tak Cabut Dua Laporan Komisioner KY)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Nasional
PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Nasional
Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Nasional
3 Cara Isi Saldo JakCard

3 Cara Isi Saldo JakCard

Nasional
Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Nasional
Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan 'Amici Curiae', Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan "Amici Curiae", Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Nasional
MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

Nasional
Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Nasional
Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Nasional
KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

Nasional
KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

Nasional
Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com