Kompas.com - 19/08/2015, 15:01 WIB
EditorLaksono Hari Wiwoho

JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretariat Kabinet RI menyimpulkan bahwa pengawalan oleh polisi terhadap rombongan pengendara motor Harley-Davidson Indonesia adalah tindakan yang melanggar hukum. Sekretariat Kabinet (Setkab) menilai, konvoi sepeda motor tersebut tidak termasuk dalam kategori pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan.

Dalam situs setkab.go.id, Asisten Deputi II Kedeputian Politik, Hukum, dan Keamanan Setkab RI menyatakan bahwa merujuk pada isi dan penjelasan Pasal 134 huruf g Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, konvoi dan atau kendaraan yang digolongkan mendapat hak utama lalu lintas dimaksudkan untuk kepentingan tertentu.

Sesuai penjelasan pasal tersebut, kepentingan tertentu itu adalah kepentingan yang memerlukan penanganan segera, antara lain kendaraan untuk penanganan ancaman bom, kendaraan pengangkut pasukan, kendaraan untuk penanganan huru-hara, dan kendaraan untuk penanganan bencana alam.

Adapun merujuk pada Pasal 135 UU 22/2009, polisi harus mengawal dan melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna jalan dengan hak utama sebagaimana disebut pada Pasal 134.

Situs tersebut juga mengutip Pasal 4 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas.

Dalam hal ini, pengaturan lalu lintas dalam keadaan tertentu dilakukan pada saat sistem lalu lintas tidak berfungsi untuk kelancaran arus lalu lintas yang disebabkan antara lain oleh adanya pengguna jalan yang diprioritaskan.

"Tindakan pengawalan oleh voorijder petugas Kepolisian dalam peristiwa yang terjadi di Sleman merupakan perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal 134 huruf g UU Nomor 22 Tahun 2009 sebab konvoi motor Harley Davidson tidak termasuk sebagai Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan," demikian keterangan dalam situs tersebut.

Kesimpulan ini berlawanan dengan penjelasan dalam halaman Facebook Humas Polri. Dalam akun itu disebutkan bahwa para pengendara dalam konvoi motor besar yang meminta pengawalan polisi masih dibenarkan.

"Ini berarti dapat saja konvoi motor gede (moge) meminta pengawalan polisi jika memang dirasa hal tersebut untuk keamanan lalu lintas, baik kendaraan yang melakukan konvoi ataupun kendaraan lain di sekitarnya," tulisnya. (Baca: Moge Disebut Bisa Dikawal Polisi Menurut Akun FB Humas Polri, Ini Penjelasannya)

Setkab menyebutkan bahwa polisi dapat saja menafsirkan bahwa frasa "antara lain" dalam penjelasan Pasal 134 huruf g itu memberi kebebasan bagi polisi untuk memaknai frasa "kepentingan tertentu" di luar contoh kepentingan yang disebutkan di atas. Namun, Setkab menganggap tafsir itu lemah.

Halaman:


Video Pilihan

Rekomendasi untuk anda
26th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kondisi Terkini Kediaman Ferdy Sambo, Belasan Personel Brimob Lengkap dengan Laras Panjang Disiagakan

Kondisi Terkini Kediaman Ferdy Sambo, Belasan Personel Brimob Lengkap dengan Laras Panjang Disiagakan

Nasional
Wakil Ketua KPK: Sulit Membayangkan Anggota Parpol Bersih dari Korupsi

Wakil Ketua KPK: Sulit Membayangkan Anggota Parpol Bersih dari Korupsi

Nasional
UPDATE 9 Agustus: Partai Kongres Terima Akses Sipol KPU

UPDATE 9 Agustus: Partai Kongres Terima Akses Sipol KPU

Nasional
Serahkan Bansos di Kalbar, Jokowi: Gunakan untuk Kebutuhan Produktif, Bukan Beli Pulsa

Serahkan Bansos di Kalbar, Jokowi: Gunakan untuk Kebutuhan Produktif, Bukan Beli Pulsa

Nasional
Prabowo-Cak Imin Daftar Bareng ke KPU, Pengamat Nilai Tidak Jaminan Gerindra-PKB Langgeng sampai 2024

Prabowo-Cak Imin Daftar Bareng ke KPU, Pengamat Nilai Tidak Jaminan Gerindra-PKB Langgeng sampai 2024

Nasional
Jokowi: Saat Krisis Kesehatan, Mana yang Enggak Benar Kelihatan

Jokowi: Saat Krisis Kesehatan, Mana yang Enggak Benar Kelihatan

Nasional
PPP Sebut Semua Pejabat Teras Parpol KIB Bakal Datang Bareng ke KPU Besok

PPP Sebut Semua Pejabat Teras Parpol KIB Bakal Datang Bareng ke KPU Besok

Nasional
Jelang Pengumuman Tersangka Baru, Sejumlah Personel Brimob Datangi Rumah Ferdy Sambo

Jelang Pengumuman Tersangka Baru, Sejumlah Personel Brimob Datangi Rumah Ferdy Sambo

Nasional
Dinilai Tak Punya 'Legal Standing' Ajukan Praperadilan, Nizar Dahlan: KPK Mengada-ada

Dinilai Tak Punya "Legal Standing" Ajukan Praperadilan, Nizar Dahlan: KPK Mengada-ada

Nasional
Jokowi: Pemerintah Hitung Kembali APBN, Bansos Kita Tambah kalau Ada Uang Lebih

Jokowi: Pemerintah Hitung Kembali APBN, Bansos Kita Tambah kalau Ada Uang Lebih

Nasional
Jokowi Sedih Dengar WNI Pilih Berobat ke Luar Negeri

Jokowi Sedih Dengar WNI Pilih Berobat ke Luar Negeri

Nasional
Periksa Ketua DPRD Kota Ambon, KPK Usut Dugaan Setoran Uang Suap ke Richard Louhenapessy

Periksa Ketua DPRD Kota Ambon, KPK Usut Dugaan Setoran Uang Suap ke Richard Louhenapessy

Nasional
Komnas HAM Jadwalkan Pemeriksaan Ferdy Sambo Kamis 11 Agustus

Komnas HAM Jadwalkan Pemeriksaan Ferdy Sambo Kamis 11 Agustus

Nasional
Kasus Meme Stupa Roy Suryo, SAFEnet: Bukti Pasal Karet UU ITE Bisa Menyasar Siapa Saja

Kasus Meme Stupa Roy Suryo, SAFEnet: Bukti Pasal Karet UU ITE Bisa Menyasar Siapa Saja

Nasional
Komnas HAM Buka Kemungkinan Periksa Kembali Semua Ajudan Ferdy Sambo

Komnas HAM Buka Kemungkinan Periksa Kembali Semua Ajudan Ferdy Sambo

Nasional
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.