Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setkab Sebut Tindakan Polisi Kawal Konvoi Moge Langgar Aturan

Kompas.com - 19/08/2015, 15:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretariat Kabinet RI menyimpulkan bahwa pengawalan oleh polisi terhadap rombongan pengendara motor Harley-Davidson Indonesia adalah tindakan yang melanggar hukum. Sekretariat Kabinet (Setkab) menilai, konvoi sepeda motor tersebut tidak termasuk dalam kategori pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan.

Dalam situs setkab.go.id, Asisten Deputi II Kedeputian Politik, Hukum, dan Keamanan Setkab RI menyatakan bahwa merujuk pada isi dan penjelasan Pasal 134 huruf g Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, konvoi dan atau kendaraan yang digolongkan mendapat hak utama lalu lintas dimaksudkan untuk kepentingan tertentu.

Sesuai penjelasan pasal tersebut, kepentingan tertentu itu adalah kepentingan yang memerlukan penanganan segera, antara lain kendaraan untuk penanganan ancaman bom, kendaraan pengangkut pasukan, kendaraan untuk penanganan huru-hara, dan kendaraan untuk penanganan bencana alam.

Adapun merujuk pada Pasal 135 UU 22/2009, polisi harus mengawal dan melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna jalan dengan hak utama sebagaimana disebut pada Pasal 134.

Situs tersebut juga mengutip Pasal 4 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas.

Dalam hal ini, pengaturan lalu lintas dalam keadaan tertentu dilakukan pada saat sistem lalu lintas tidak berfungsi untuk kelancaran arus lalu lintas yang disebabkan antara lain oleh adanya pengguna jalan yang diprioritaskan.

"Tindakan pengawalan oleh voorijder petugas Kepolisian dalam peristiwa yang terjadi di Sleman merupakan perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal 134 huruf g UU Nomor 22 Tahun 2009 sebab konvoi motor Harley Davidson tidak termasuk sebagai Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan," demikian keterangan dalam situs tersebut.

Kesimpulan ini berlawanan dengan penjelasan dalam halaman Facebook Humas Polri. Dalam akun itu disebutkan bahwa para pengendara dalam konvoi motor besar yang meminta pengawalan polisi masih dibenarkan.

"Ini berarti dapat saja konvoi motor gede (moge) meminta pengawalan polisi jika memang dirasa hal tersebut untuk keamanan lalu lintas, baik kendaraan yang melakukan konvoi ataupun kendaraan lain di sekitarnya," tulisnya. (Baca: Moge Disebut Bisa Dikawal Polisi Menurut Akun FB Humas Polri, Ini Penjelasannya)

Setkab menyebutkan bahwa polisi dapat saja menafsirkan bahwa frasa "antara lain" dalam penjelasan Pasal 134 huruf g itu memberi kebebasan bagi polisi untuk memaknai frasa "kepentingan tertentu" di luar contoh kepentingan yang disebutkan di atas. Namun, Setkab menganggap tafsir itu lemah.

Setkab mengimbau agar polisi tidak melakukan pengawalan terhadap konvoi atau iring-iringan sepeda motor Harley Davidson tersebut. Seandainya tetap ada pengawalan dari polisi, maka pengawalan tersebut dilakukan tidak dengan menggunakan lampu isyarat atau sirene, dan mematuhi peraturan atau rambu-rambu lalu lintas yang berlaku.

Menanggapi hal ini, Kepala Korps Lalu Lintas Irjen Condro Kirono tetap berkeyakinan bahwa pengawalan konvoi moge oleh polisi tidak melanggar aturan. Baca: Polri Nilai Konvoi Moge Perlu Dikawal meski Istana Sebut Hal Itu Melanggar Aturan

Catatan redaksi:

Judul artikel ini telah diubah dari judul awal "Istana Sebut Tindakan Polisi Kawal Konvoi Moge Langgar Aturan".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com