Kompas.com - 19/08/2015, 12:31 WIB
Penulis Icha Rastika
|
EditorSandro Gatra

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai bahwa menteri yang kerap menyampaikan pernyataan yang tak sesuai dengan kebijakan pemerintah, seperti Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli, harus ditegur. Teguran dinilai penting sebagai upaya menertibkan menteri yang bersikap demikian.

"Ditegur, dong," kata Kalla di Jakarta, Rabu (19/8/2015), saat ditanya mengenai cara yang tepat untuk menertibkan menteri seperti Rizal.

Kalla juga menyampaikan bahwa sejauh ini Presiden Joko Widodo telah menegur Rizal. Teguran Presiden antara lain berkaitan dengan pernyataan Menko Kemaritiman itu mengenai kritik terhadap rencana Garuda Indonesia untuk membeli Airbus A350.

Menurut dia, teguran terhadap Rizal merupakan hal penting untuk mengajarkan cara berperilaku baik yang sesuai dengan tata krama pemerintahan. (Baca: Rizal Ramli Minta Target Realistis, Jokowi Sebut Tugas Menteri Cari Solusi)

"Bukan hanya itu, (teguran untuk) ngajar bagaimana berperilaku yang baik dan bagaimana mempunyai pikiran yang baik," ucap Kalla.

Terkait pernyataan Rizal yang menantangnya berdebat secara terbuka mengenai proyek listrik 35.000 megawatt, Kalla menilai bahwa sikap yang ditunjukkan Rizal itu tidak etis. Ia memandang tidak wajar jika seorang wapres berdebat terbuka dengan menko yang merupakan bawahannya.

Sebagai Wapres, Kalla bisa langsung memanggil Rizal untuk berdiskusi secara tertutup. (Baca: Politisi Nasdem: Tak Elok Rizal Ramli yang Baru Dilantik Minta Wapres Berdebat)

"Tinggal kita panggil saja menkonya, jelasin," ucap Kalla.

Nantinya, Kalla bakal memanggil Rizal untuk membahas masalah ini. Mengenai kapan pemanggilan Rizal, Kalla enggan menjawabnya.

"Nantilah," kata dia singkat.

Halaman:
Baca tentang


Video Pilihan

Rekomendasi untuk anda
26th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

6 Jenderal Dampingi Kapolri Umumkan Tersangka Baru Pembunuhan Brigadir J

6 Jenderal Dampingi Kapolri Umumkan Tersangka Baru Pembunuhan Brigadir J

Nasional
Komnas HAM Pastikan Terus Kawal Kasus Brigadir J Sesuai Prinsip 'Fair Trail'

Komnas HAM Pastikan Terus Kawal Kasus Brigadir J Sesuai Prinsip "Fair Trail"

Nasional
Citra Baik KPK Rendah, Pengamat: Diserang dari Luar dan Dalam

Citra Baik KPK Rendah, Pengamat: Diserang dari Luar dan Dalam

Nasional
Soal Revisi UU ITE, Anggota Komisi I: Jangan Buat Hukum Berdasarkan Kasihan

Soal Revisi UU ITE, Anggota Komisi I: Jangan Buat Hukum Berdasarkan Kasihan

Nasional
Rumah Pribadi Irjen Ferdy Sambo Digeledah

Rumah Pribadi Irjen Ferdy Sambo Digeledah

Nasional
Jawab Gugatan Pelapor Suharso Monoarfa, KPK Singgung 'Legal Standing'

Jawab Gugatan Pelapor Suharso Monoarfa, KPK Singgung "Legal Standing"

Nasional
BREAKING NEWS - Konferensi Pers Polri atas Kasus Penembakan Brigadir J

BREAKING NEWS - Konferensi Pers Polri atas Kasus Penembakan Brigadir J

Nasional
Penyesalan Bharada E, Menangis hingga Lama Berdoa Setelah Tembak Brigadir J

Penyesalan Bharada E, Menangis hingga Lama Berdoa Setelah Tembak Brigadir J

Nasional
Jawab Gugatan Nizar Dahlan, KPK Sebut Laporan Dugaan Korupsi Bukan Objek Praperadilan

Jawab Gugatan Nizar Dahlan, KPK Sebut Laporan Dugaan Korupsi Bukan Objek Praperadilan

Nasional
UPDATE 8 Agustus 2022: Bertambah 6.276, Kasus Covid-19 di Indonesia Capai 6.255.679

UPDATE 8 Agustus 2022: Bertambah 6.276, Kasus Covid-19 di Indonesia Capai 6.255.679

Nasional
Bertambah Satu, Jemaah Haji yang Wafat Kini 86 Orang

Bertambah Satu, Jemaah Haji yang Wafat Kini 86 Orang

Nasional
Dua Kali Ditunda, Pemeriksaan Puslabfor Polri di Komnas HAM Dijadwalkan Lagi Rabu

Dua Kali Ditunda, Pemeriksaan Puslabfor Polri di Komnas HAM Dijadwalkan Lagi Rabu

Nasional
Komnas HAM Analisis Data Komunikasi 15 HP Terkait Kasus Brigadir J

Komnas HAM Analisis Data Komunikasi 15 HP Terkait Kasus Brigadir J

Nasional
Jika Dipertahankan, Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE Harus Dibuat Lebih Rigid

Jika Dipertahankan, Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE Harus Dibuat Lebih Rigid

Nasional
Cek Data Komunikasi 15 Ponsel, Komnas HAM Duga Ada Pengaburan Fakta Tewasnya Brigadir J

Cek Data Komunikasi 15 Ponsel, Komnas HAM Duga Ada Pengaburan Fakta Tewasnya Brigadir J

Nasional
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.