Kompas.com - 18/08/2015, 17:54 WIB
|
EditorFidel Ali Permana

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli tidak memedulikan teguran dan kritik yang disampaikan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla dan anggota Dewan Pertimbangan Presiden. Kali ini, Rizal mengajak Kalla untuk berdebat secara terbuka.

Ajakan Rizal itu dimaksudkan pada rencana pembangunan pembangkit listrik 35.000 megawatt. Ia menilai, ada hal yang perlu diluruskan dari proyek tersebut.

"Kalau mau paham, minta Pak Jusuf Kalla ketemu saya, kita diskusi di depan umum," ucap Rizal di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (18/8/2015). (Baca: Proyek Listrik Dikritik, JK Minta Rizal Ramli Pelajari Dulu Sebelum Komentar)

Anggota Wantimpres, Suharso Monoarfa, pernah merespons pernyataan Rizal terkait proyek pembangkit listrik 35.000 megawatt. Menurut Suharso, pernyataan Rizal itu sangat keliru.

"Itu enggak benar juga. Memang elektrifikasi kita kan rendah sekali," ucap Suharso. (Baca: Wantimpres Sebut Presiden Sudah Tegur Rizal Ramli)

Selain mengenai proyek pembangkit listrik, Rizal juga sempat mengkritik rencana Garuda Indonesia membeli pesawat Airbuss A350. Mengenai kritik itu, Kalla merespons dengan meminta Rizal memahami terlebih dahulu persoalannya sebelum berkomentar di hadapan publik.

"Itu sudah ditegur oleh Presiden. Makanya, paham dulu, tidak pernah beli, baru penandatanganan letter of intent, saya berminat, bukan kesepakatan jual beli," kata Kalla, Selasa. (Baca: Wapres JK: Rizal Ramli Sudah Ditegur Presiden)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Video Pilihan

Rekomendasi untuk anda
26th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

6 Jenderal Dampingi Kapolri Umumkan Tersangka Baru Pembunuhan Brigadir J

6 Jenderal Dampingi Kapolri Umumkan Tersangka Baru Pembunuhan Brigadir J

Nasional
Komnas HAM Pastikan Terus Kawal Kasus Brigadir J Sesuai Prinsip 'Fair Trail'

Komnas HAM Pastikan Terus Kawal Kasus Brigadir J Sesuai Prinsip "Fair Trail"

Nasional
Citra Baik KPK Rendah, Pengamat: Diserang dari Luar dan Dalam

Citra Baik KPK Rendah, Pengamat: Diserang dari Luar dan Dalam

Nasional
Soal Revisi UU ITE, Anggota Komisi I: Jangan Buat Hukum Berdasarkan Kasihan

Soal Revisi UU ITE, Anggota Komisi I: Jangan Buat Hukum Berdasarkan Kasihan

Nasional
Rumah Pribadi Irjen Ferdy Sambo Digeledah

Rumah Pribadi Irjen Ferdy Sambo Digeledah

Nasional
Jawab Gugatan Pelapor Suharso Monoarfa, KPK Singgung 'Legal Standing'

Jawab Gugatan Pelapor Suharso Monoarfa, KPK Singgung "Legal Standing"

Nasional
BREAKING NEWS - Konferensi Pers Polri atas Kasus Penembakan Brigadir J

BREAKING NEWS - Konferensi Pers Polri atas Kasus Penembakan Brigadir J

Nasional
Penyesalan Bharada E, Menangis hingga Lama Berdoa Setelah Tembak Brigadir J

Penyesalan Bharada E, Menangis hingga Lama Berdoa Setelah Tembak Brigadir J

Nasional
Jawab Gugatan Nizar Dahlan, KPK Sebut Laporan Dugaan Korupsi Bukan Objek Praperadilan

Jawab Gugatan Nizar Dahlan, KPK Sebut Laporan Dugaan Korupsi Bukan Objek Praperadilan

Nasional
UPDATE 8 Agustus 2022: Bertambah 6.276, Kasus Covid-19 di Indonesia Capai 6.255.679

UPDATE 8 Agustus 2022: Bertambah 6.276, Kasus Covid-19 di Indonesia Capai 6.255.679

Nasional
Bertambah Satu, Jemaah Haji yang Wafat Kini 86 Orang

Bertambah Satu, Jemaah Haji yang Wafat Kini 86 Orang

Nasional
Dua Kali Ditunda, Pemeriksaan Puslabfor Polri di Komnas HAM Dijadwalkan Lagi Rabu

Dua Kali Ditunda, Pemeriksaan Puslabfor Polri di Komnas HAM Dijadwalkan Lagi Rabu

Nasional
Komnas HAM Analisis Data Komunikasi 15 HP Terkait Kasus Brigadir J

Komnas HAM Analisis Data Komunikasi 15 HP Terkait Kasus Brigadir J

Nasional
Jika Dipertahankan, Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE Harus Dibuat Lebih Rigid

Jika Dipertahankan, Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE Harus Dibuat Lebih Rigid

Nasional
Cek Data Komunikasi 15 Ponsel, Komnas HAM Duga Ada Pengaburan Fakta Tewasnya Brigadir J

Cek Data Komunikasi 15 Ponsel, Komnas HAM Duga Ada Pengaburan Fakta Tewasnya Brigadir J

Nasional
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.