Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luhut: Simbol PKI Bisa Muncul di Mana-mana, Tidak Usah Terlalu Serius

Kompas.com - 18/08/2015, 15:17 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan menilai, simbol Partai Komunis Indonesia bisa muncul di berbagai tempat. Menurut dia, munculnya simbol tersebut bukan sebuah hal yang mengancam negara.

"Itu (simbol PKI) bisa saja muncul di mana-mana. Itu bukan hal yang aneh," kata Luhut di kantornya di Jakarta, Selasa (18/8/2015).

Hal itu dikatakan Luhut menanggapi peserta pawai HUT ke-70 RI di Pamekasan yang membawa atribut berlambang PKI, seperti bendera berukuran 2 meter persegi, logo PKI, dan gambar tokoh-tokoh PKI.

Atribut itu diperagakan di hadapan bupati, wakil bupati, pimpinan Polres dan Kodim, serta pejabat satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Kabupaten Pamekasan dalam sebuah aksi teatrikal tentang kekejaman PKI. (Baca: MKKS: Tema PKI Sudah Ditentukan Panitia Karnaval)

"Tidak usah terlalu serius dengan itu," ucap Luhut.

Namun, Luhut berjanji akan terus mengikuti perkembangan munculnya simbol PKI tersebut. Luhut sejauh ini menyerahkan kepada aparat kepolisian dan TNI setempat untuk bertindak. (Baca: Pangdam V Brawijaya: Tak Ada Gerakan Komunis di Pamekasan)

"Saya kira aparat polisi, Kodim, Koramil, di sana sudah bekerja. Saya kira Pangdam sudah memberikan statement. Tidak ada yang terlalu serius," kata dia.

Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Letjen (Purn) Sutiyoso sebelumnya mengatakan, seharusnya penyelenggara dan peserta karnaval mengetahui bahwa atribut PKI dilarang di Indonesia. (Baca: Kepala BIN: Seharusnya Atribut PKI Tidak Boleh Ditampilkan)

"Luar biasa kebodohannya menurut saya itu," kata Sutiyoso.

Polisi mengaku telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus itu. Namun, polisi masih bingung mengenai pasal hukum yang akan dikenakan atas munculnya lambang partai komunis itu. (Baca: Kapolda: Atribut PKI di Karnaval Mau Dipidana Pakai Pasal Apa?)

"Kami sudah periksa saksi-saksi terkait. Namun, pasal pidana apa yang mau dipakai? Karena memang rangkaian skenarionya demikian," kata Kapolda Jatim Irjen Anas Yusuf.

Atribut PKI yang digunakan peserta karnaval sudah dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan bersama-sama antara Bupati Pamekasan, Kodim 0826 Pamekasan, Polres Pamekasan, Kejari Pamekasan, dan Pengadilan Negeri Pamekasan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com