Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Modus Pencurian Ikan oleh Nelayan Asing di Perairan Indonesia

Kompas.com - 15/08/2015, 06:55 WIB
KOMPAS.com - Kapal Silver Sea 2 yang tertangkap membantu mengungkap modus pencurian ikan yang terjadi di perairan Indonesia selama ini. Menurut Ketua Satgas Anti-Illegal Fishing Mas Achmad Santosa pada wartawan BBC IndonesiaIsyana Artharini, kapal tersebut ditangkap saat melakukan proses transshipment atau memindahkan muatan hasil tangkapan ikan ke kapal yang lebih besar dengan pendingin.

"Silver Sea 2 adalah kapal pengangkut, agennya dimiliki oleh salah satu perusahaan di Ambon," kata Achmad, Jumat (14/8/2015).

Menurutnya, unsur inilah yang menjadi keterkaitan antara perusahaan pemilik kapal Silver Sea tersebut di Ambon dengan Benjina. Keberadaan kapal Silver Sea 2 terpantau dari satelit Badan Keamanan Laut dan AIS sedang melakukan transshipment, di Arafura dekat PNG.

"Modus transshipment terjadi di perairan Arafura mendekati PNG, kita pantau sudah cukup lama itu," ujarnya.

Alih kargo

Izin kapal Silver Sea 2 yang berbendera Thailand sudah habis pada Mei 2015. Artinya, saat ditangkap mereka melakukan aksi penampungan ikan ilegal dari hasil perbuatan penangkapan ikan yang ilegal juga. Mas Achmad menduga, tangkapan yang didapat dari Silver Sea 2 berasal dari kapal-kapal yang surat izin penangkapannya sudah habis.

Kapal tangkap ikan ini lalu mengalihkan kargo mereka ke kapal angkut.

"Praktik ini sudah secara universal dilarang karena biasanya angkutannya secara internasional tidak dilaporkan lalu dialihmuatkan tanpa melalui prosedur ekspor," kata Mas Achmad.

Selama ini, kapal-kapal yang ditangkap, dibakar, dan ditenggelamkan kebanyakan adalah kapal-kapal penangkap ikan.

Sedangkan Silver Sea 2 adalah kapal penampung hasil tangkapan kedua yang berhasil ditangkap setelah MV Haifa. Silver Sea 2 memiliki bobot hampir 3000 ton dan dilengkapi mesin-mesin pendingin.

Mas Achmad belum bisa mengatakan apakah kru kapal Silver Sea 2 juga adalah korban perdagangan manusia seperti halnya kru kapal yang dibebaskan di Benjina.

"Besok dicek oleh teman-teman dari Satgas Anti-Illegal Fishing. Sabtu pagi, Ibu Menteri akan berangkat ke sana (Sabang) bersama pejabat tinggi dari AL. Kami juga meng-encourage IOM (International Organisation for Migration) ikut ke sana untuk mengecek apakah ada korban human trafficking juga," ujar Mas Achmad.

Bersembunyi

Kronologinya, Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Satgas Anti-Illegal Fishing mengendus 42 kapal-kapal penangkap ikan yang lari dari Benjina saat pemerintah membongkar kasus perdagangan manusia yang dipekerjakan sebagai nelayan di perairan Maluku.

Menurut Mas Achmad, kapal-kapal tersebut diiindikasikan bersembunyi atau malah beroperasi di perairan antara Indonesia dan Papua Nugini. Ketika ditanya apakah satgas juga akan mengejar mereka, kata Mas Achmad, "Kalau mereka melakukan perbuatan illegal fishing ya kita tangkap, kita tenggelamkan."

Kantor berita Associated Press sebelumnya memberitakan bahwa kapal tersebut digiring sejauh 130 kilometer oleh angkatan laut Indonesia ke markas di Sabang setelah berusaha menangkapnya selama sepekan terakhir.

"Saya sangat bahagia," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti pada Associated Press. Kapal sempat susah dicari karena ada jeda sinyal. "Hampir tidak ditemukan, tapi ternyata bisa."

Menurut Susi, kapten kapal akan diperiksa dan diselidiki atas dugaan perdagangan manusia, penangkapan ikan ilegal, dan transshipment. Bongkar muat atau transshipment di tengah laut dilarang karena nelayan bisa bekerja berminggu-minggu nonstop tanpa istirahat.

Baca juga: TNI AL Tangkap Kapal Berbendera Thailand Penampung Ikan Ilegal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Nasional
Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

Nasional
Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Nasional
Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Nasional
UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com