Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koalisi Parpol di Pilkada Serentak

Kompas.com - 14/08/2015, 15:15 WIB

Oleh: Ridho Imawan Hanafi

JAKARTA, KOMPAS - Proses pendaftaran calon kepala daerah dalam pilkada serentak yang digelar pada Desember 2015 diwarnai dengan koalisi cair antarparpol pengusung di daerah.

Parpol berkoalisi secara acak tanpa harus tersekat pemetaan antara parpol yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP). Acaknya koalisi memperlihatkan pengusungan calon kepala daerah tidak mempersoalkan visi, platform, ideologi parpol, atau kandidat. Akan tetapi lebih bertemu pada sudut kepentingan jangka pendek, yaitu memenangkan kandidat tertentu dan memperoleh kekuasaan.

Koalisi yang amat cair seperti direkam Kompas (29/7/2015) terjadi di sejumlah daerah yang akan menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada). Di antaranya terlihat di Kota Magelang, Jateng, di mana di daerah ini PDI-P dan Partai Gerindra berkoalisi mengusung Sigit Widyonindito-Windarti Agustina. Di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalbar, PDI-P berkoalisi dengan Partai Demokrat mengusung pasangan Fransiskus Diaan-Andi Aswad. Sementara di Kabupaten Pemalang, Jateng, Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Gerindra berkoalisi dengan mengusung pasangan Muhammad Arifin-Romi Indiarto.

Peta koalisi tak seragam

Cairnya koalisi tersebut bisa disebabkan, antara lain, dalam UU No 8/2015 dinyatakan bahwa parpol atau gabungan parpol dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Sebagian parpol memang bisa memenuhi syarat untuk mengusung sendiri calonnya tanpa menjalin koalisi. Namun, bagi parpol yang tidak cukup per syaratan, koalisi adalah pilihan yang tidak bisa dihindari.

Pilihan koalisi tersebut membuat parpol bersikap leluasa membuka diri agar bisa mengikuti persaingan. Ketersekatan ideologi atau visi besar parpol tidak membatasi mereka berkoalisi. Koalisi bisa terjadi di antara lintas parpol nasionalis dan berbasis agama atau sesamanya. Bahkan parpol-parpol yang selama ini dinilai memiliki "perseteruan" politik karena belum harmonisnya hubungan antarpemimpinnya juga bisa bergandengan di medan pilkada. Untuk itu, bisa dikatakan, di arena pilkada serentak ini tidak ada gambaran peta koalisi yang seragam.

Selain itu, koalisi cair juga bisa didorong oleh ketidakcukupan stok kader untuk diusung sebagai calon kepala daerah. Dorongan ini membuat parpol lebih melirik calon yang memiliki popularitas dan elektabilitas tinggi, meskipun calon tersebut kader parpol lain. Akibatnya, parpol bahkan dengan berkoalisi pun tampaknya enggan untuk memeras keringat dengan mengusung calon yang potensinya ditaksir sudah kalah sebelum bertanding. Realitas seperti itu yang membuat beberapa daerah harus menghadapi kenyataan hanya memiliki calon pasangan tunggal.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi kasus APD Covid-19

Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi kasus APD Covid-19

Nasional
Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com