JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi berkaitan kasus yang menjerat Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Penggeledahan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.
"Untuk kepentingan penyidikan dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan, hari ini penyidik KPK melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Medan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu (12/8/2015).
Priharsa mengatakan, penggeledahan dilakukan sejak pukul 11.00 WIB. Adapun lokasi yang digeledah ialah rumah Gatot di Jalan Seroja, pendopo gubernur di Jalan Sudirman, dan Kantor Gubernur Sumut di Jalan Diponegoro. (Baca: Jampidsus: Enggak Ada Wewenang Gatot "Ngatur-ngatur"...)
"Penggeledahan masih berlangsung hingga saat ini (pukul 13.10 WIB)," kata Priharsa.
Terkait kasus ini, KPK juga telah menggeledah kediaman dua pengacara di kantor hukum OC Kaligis and Associates di Jakarta. Dua anak buah Kaligis yang rumahnya digeledah adalah Yulius Irwansyah di Permata Hijau dan Yenny Octarina Misnan di Kemayoran.
KPK juga menggeledah kediaman Evy Susanti, istri Gatot Pujo Nugroho, di bilangan Tebet, Jakarta. (Baca: Rutan KPK Pengap, Istri Gatot Pujo Minta Dipindah ke Rutan Pondok Bambu)
Dalam pengembangan kasusnya, KPK menduga Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, sebagai pihak penyuap hakim PTUN Medan.
Kasus ini bermula dari perkara korupsi dana bantuan sosial yang mengaitkan sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Kasus korupsi yang kini ditangani Kejaksaan Agung itu digugat oleh Pemprov Sumatera Utara.
Pemprov Sumut kemudian menyewa jasa OC Kaligis and Associates untuk menggugat surat perintah penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, kasus ini mengendap di Kejaksaan Tinggi. Dalam proses gugatan ke PTUN Medan itulah, KPK kemudian membongkar dugaan praktik penyuapan yang dilakukan oleh M Yagari Bhastara alias Gerry, pengacara di firma hukum milik OC Kaligis, terhadap tiga orang hakim dan satu orang panitera.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.