"Sedianya, saksi-saksi yang akan diikutsertakan dalam rekonstruksi ini adalah Thabrani Rizki (Sekwan DPRD Muba), Pahri Azhari (Bupati Muba), dan Lucianty Pahri (anggota DPRD Sumsel)," ujar Priharsa melalui pesan singkat, Selasa (11/8/2015).
Namun, Pahri dan Thabrani tidak hadir dalam rekonstruksi tersebut. Priharsa mengatakan, KPK melibatkan Pahri dalam rekonstruksi tersebut untuk mendalami perannya dalam pemberian suap kepada DPRD Muba.
"Itu salah satu yg mau kita dalami melalui rekonstruksi. Bagaimana kejadian direka ulang sesuai keterangan saksi-saksi dan tersangka. Salah satunya adalah tentang asal mula komitmen untuk pemberian suap," kata Priharsa.
Menurut Priharsa, diperlukannya Pahri dalam rekonstruksi tersebut belum tentu menunjukkan keterlibatannya dalam pemberian suap. Ia mengatakan, KPK menelisik sejauh apa perannya dalam sejumlah peristiwa yang berujung pada transaksi dugaan suap.
"Belum tentu saksi punya peran dalam sbuah peristiwa, bisa saja kan cuma tahu atau kebetulan ada," kata Priharsa.
Pahri telah beberapa kali diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap DPRD Musi Banyuasin terkait Laporan Keuangan Pertanggungjawaban 2014 dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2015.
Dari hasil tangkap tangan di Muba pada 19 Juni lalu, KPK menetapkan empat tersangka, yaitu Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba Syamsudin Fei, anggota DPRD Muba Fraksi PDI Perjuangan Bambang Karyanto, anggota DPRD Muba Fraksi Partai Gerindra Adam Munandar, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Muba Faisyar.
Dalam proses tangkap tangan di Muba, KPK menyita barang bukti senilai kurang lebih Rp 2,56 miliar. Nilai suap dalam kasus ini diduga lebih dari Rp 2,56 miliar. KPK menduga, uang Rp 2,56 miliar itu bukan pemberian yang pertama.
Pimpinan sementara KPK Johan Budi mengatakan, total komitmen dalam kasus ini lebih dari Rp 10 miliar. Hingga kini, KPK masih mendalami inisiator pemberian suap kepada anggota DPRD Muba. Diduga, ada keterlibatan pihak selain empat orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.