JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno mengaku terus berkomunikasi dengan Sarpin Rizaldi agar hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu mau mencabut laporannya. Atas dasar laporan Sarpin ini, kepolisian menetapkan dua komisioner Komisi Yudisial, yakni Suparman Maarzuki dan Taufiqurrahman Syahur, sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik.
"Saya masih berkomunikasi untuk bisa bertemu. Ini hak dia untuk mencabut (atau tidak). Kami adakan komunikasi supaya dia mau (cabut)," kata Tedjo di Jakarta, Senin (10/8/2015).
Kendati demikian, Tedjo tidak bisa memaksakan Sarpin untuk mencabut laporan karena sudah menjadi hak baginya untuk melapor kepada kepolisian jika merasa dirugikan.
Tedjo juga mengingatkan, tidak ada batas waktu bagi Sarpin untuk mencabut laporannya, kecuali kasus pencemaran nama baik yang berawal dari laporan tersebut sudah berujung pada penerbitan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Dalam pertemuan beberapa waktu lalu, menurut Tedjo, Sarpin menyatakan bahwa ia belum berkeinginan untuk mencabut laporannya terhadap dua komisioner KY di Bareskrim Polri. Sejauh ini, pemerintah belum mempertemukan Sarpin dengan dua komisioner KY yang ditetapkan sebagai tersangka itu.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah KY memutuskan untuk memberikan rekomendasi sanksi berupa skors selama enam bulan terhadap Hakim Sarpin. Rekomendasi itu terkait putusan Sarpin terhadap gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan yang kini menjabat sebagai Wakil Kepala Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.