Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Jika Disahkan, Pasal Penghinaan Presiden Turunkan Wibawa MK"

Kompas.com - 10/08/2015, 21:00 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Rohaniwan yang juga aktif sebagai pengamat politik Benny Susetyo mengatakan, jika pasal penghinaan presiden kembali disahkan menjadi undang-undang, maka secara tidak langsung hal tersebut menurunkan wibawa Mahkamah Konstitusi. Sebab, pasal dengan substansi yang sama pernah dibatalkan oleh MK.

"Secara logika hukum, pasal tersebut sudah dibatalkan MK. Maka dari itu, kalau disahkan kembali, itu sama saja menurunkan wibawa MK. Ini berarti putusan MK sudah tidak final dan mengikat," ujar Benny saat ditemui di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/8/2015).

Dalam Pasal 263 Rancangan Undang-Undang KUHP, pasal mengenai penghinaan terhadap presiden kembali diusulkan untuk menjadi undang-undang. Padahal, pasal tersebut sebenarnya telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam putusan uji materi pada 2006.

Saat itu, hakim konstitusi berpendapat bahwa Pasal 134, 136, 137, 154, dan 155 KUHP merupakan warisan kolonial yang diadopsi pemerintah Hindia Belanda. MK menilai, pasal tersebut tidak sesuai dengan prinsip Indonesia sebagai negara demokrasi. 

Menurut Benny, secara etika, pemerintah seharusnya tidak lagi membahas pasal yang telah dianggap bertentangan dengan konstitusi. Jika disahkan, maka pasal yang sama juga sangat mungkin untuk kembali digugat ke MK.

Selain itu, Benny menyarankan agar Presiden Joko Widodo terlebih dulu meminta saran publik sebelum mengirimkan rancangan undang-undang KUHP, khususnya pasal penghinaan presiden, kepada DPR. Menurut dia, pasal yang banyak dikritik oleh publik seharusnya tidak diusulkan menjadi undang-undang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com