Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada di UU, Polri Yakin Berhak Terbitkan SIM, STNK, dan BPKB

Kompas.com - 10/08/2015, 07:05 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Kepala Divisi Pembinaan dan Hukum Polri Irjen Iriawan menegaskan, registrasi dan identifikasi untuk kendaraan bermotor serta penerbitan izin mengemudi merupakan wewenang Polri. Penegasan itu terkait digugatnya wewenang Polri dalam hal-hal tersebut oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Polri (Koreksi) di Mahkamah Konstitusi.

Gugatan itu sudah memasuki tahap sidang perdana di MK. "Wewenang itu tidak bertentangan. Sudah ada regulasi atau undang-undang yang mengatur wewenang Polri itu," ujar Iriawan kepada Kompas.com, Senin (10/8/2015).

Iriawan memaparkan, wewenang tersebut tertuang di Pasal 64 ayat (4) dan (6), Pasal 67 ayat (3), Pasal 68 ayat (6), Pasal 69 ayat (2) dan (3), Pasal 72 ayat (1) dan (3), Pasal 75, Pasal 85 ayat (5), Pasal 87 ayat (2), dan Pasal 88 yang tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Iriawan menegaskan, Polri adalah pelaksana UU.

"Pasal itu berisi soal wewenang Polri di dalam mengeluarkan SIM, STNK, dan BPKB. Jadi, sudah jelas dan ada regulasi yang mengatur kewenangan tersebut," kata dia.

Lantas, apa tanggapan Polri terhadap gugatan itu sendiri? Iriawan enggan menanggapinya. Ia mengatakan, gugatan ittu merupakan hak setiap warga negara.

Diketahui, permohonan gugatan wewenang Polri itu telah memasuki sidang perdana di MK pada Kamis 6 Agustus 2015 yang lalu. Penggugat mempersoalkan Pasal 15 ayat (2) huruf b UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan Pasal 64 ayat (4) dan (6), Pasal 67 ayat (3), Pasal 68 ayat (6), Pasal 69 ayat (2) dan (3), Pasal 72 ayat (1) dan (3), Pasal 75, Pasal 85 ayat (5), Pasal 87 ayat (2), dan Pasal 88 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal-pasal itu menjadi dasar Polri melakukan registrasi, identifikasi kendaraan bermotor, serta menerbitkan surat izin mengemudi.

"Jika melihat konsep dasar kepolisian sebagaimana yang dimaksud konstitusi, kewenangan tidak ditemukan. Dua UU itu secara salah kaprah memberikan kewenangan kepada kepolisian untuk mengurus hal-hal teknis," kata kuasa hukum Koreksi, Erwin Natoesmal, dalam sidang.

Koreksi membandingkan wewenang itu di Indonesia dengan negara lain. Di Malaysia, urusan itu dikerjakan Departemen Transportasi Darat. Model serupa diterapkan di Singapura, Inggris, India, dan Amerika Serikat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com