JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Divisi Pembinaan dan Hukum Polri Irjen Iriawan menegaskan, registrasi dan identifikasi untuk kendaraan bermotor serta penerbitan izin mengemudi merupakan wewenang Polri. Penegasan itu terkait digugatnya wewenang Polri dalam hal-hal tersebut oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Polri (Koreksi) di Mahkamah Konstitusi.
Gugatan itu sudah memasuki tahap sidang perdana di MK. "Wewenang itu tidak bertentangan. Sudah ada regulasi atau undang-undang yang mengatur wewenang Polri itu," ujar Iriawan kepada Kompas.com, Senin (10/8/2015).
Iriawan memaparkan, wewenang tersebut tertuang di Pasal 64 ayat (4) dan (6), Pasal 67 ayat (3), Pasal 68 ayat (6), Pasal 69 ayat (2) dan (3), Pasal 72 ayat (1) dan (3), Pasal 75, Pasal 85 ayat (5), Pasal 87 ayat (2), dan Pasal 88 yang tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Iriawan menegaskan, Polri adalah pelaksana UU.
"Pasal itu berisi soal wewenang Polri di dalam mengeluarkan SIM, STNK, dan BPKB. Jadi, sudah jelas dan ada regulasi yang mengatur kewenangan tersebut," kata dia.
Lantas, apa tanggapan Polri terhadap gugatan itu sendiri? Iriawan enggan menanggapinya. Ia mengatakan, gugatan ittu merupakan hak setiap warga negara.
Diketahui, permohonan gugatan wewenang Polri itu telah memasuki sidang perdana di MK pada Kamis 6 Agustus 2015 yang lalu. Penggugat mempersoalkan Pasal 15 ayat (2) huruf b UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan Pasal 64 ayat (4) dan (6), Pasal 67 ayat (3), Pasal 68 ayat (6), Pasal 69 ayat (2) dan (3), Pasal 72 ayat (1) dan (3), Pasal 75, Pasal 85 ayat (5), Pasal 87 ayat (2), dan Pasal 88 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal-pasal itu menjadi dasar Polri melakukan registrasi, identifikasi kendaraan bermotor, serta menerbitkan surat izin mengemudi.
"Jika melihat konsep dasar kepolisian sebagaimana yang dimaksud konstitusi, kewenangan tidak ditemukan. Dua UU itu secara salah kaprah memberikan kewenangan kepada kepolisian untuk mengurus hal-hal teknis," kata kuasa hukum Koreksi, Erwin Natoesmal, dalam sidang.
Koreksi membandingkan wewenang itu di Indonesia dengan negara lain. Di Malaysia, urusan itu dikerjakan Departemen Transportasi Darat. Model serupa diterapkan di Singapura, Inggris, India, dan Amerika Serikat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.